Bawaslu Keluarkan Surat Edaran untuk Cegah Politisasi Bansos

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 8 Mei 2020 | 21:16 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan surat edaran (SE) untuk pencegahan pelanggaran pilkada 2020,  termasuk  politisasi bantuan sosial (Bansos) di masa pandemi Covid-19. 

SE bernomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 itu juga akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.

"Imbauan tersebut akan diteruskan kepada Mendagri untuk melakukan pembinaan terhadap para kepala daerah," kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

Menurut Rahmat, Bawaslu provinsi, kabupaten, kota harus berkoordinasi untuk mengoptimalkan pengawasan netralitas, pergantian pejabat, dan penyalahgunaan wewenang.

Rahmat menegaskan Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, memang terbatas untuk menjerat dugaan politisasi bansos oleh kepala daerah yang akan maju lagi di pilkada.

Namun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat digunakan.

"Seharusnya teman-teman kepala daerah harus menjaga prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang baik dan pengampunya adalah Mendagri," tuturnya.

Meski belum dapat menggunakan UU Pilkada, Bagja mengatakan Bawaslu tetap mengawasi dugaan politisasi bansos yang mungkin terjadi di lapangan. Ia mengatakan Bawaslu tetap menerima jika ada yang hendak melaporkan dugaan politisasi bansos itu.

Ia menyatakan, yang sulit dilakukan saat ini adalah pelaporan oleh pengawas pemilu.

Sebab, panwas pemilu belum aktif dan juga belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Walaupun ada beberapa yang bisa ditindak yaitu penggunaan aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan politik tertentu," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar,  mengatakan pihaknya tak berwenang menangani politisasi bansos yang terkait dugaan pelanggaran pilkada.

"Kemendagri tak masuk wilayah teknis penyaluran bansos," tegasnya.

Sebelumnya Ketua  Bawaslu RI, Abhan, menyatakan   modus pemanfaatan pemberian bantuan sosial (Bansos) oleh kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 atau pejawat terkait Covid-19.

Menurut Abhan,   ada tiga tindakan pejawat kepala daerah yang berpotensi maju pilkada dalam penyaluran bantuan itu.

"Sudah terjadi, memang modusnya ada beberapa hal, soal bansos ini terkait dengan penanganan Covid-19" katanya.

Menurut Abhan, modus pertama bansos dibungkus atau dilabeli gambar kepala daerah. 

Abhan menyatakan, ada bansos disertai gambar kepala daerah, yang bersangkutan memakai simbol memakai seragam putih. 

Sedangkan modus kedua, bansos dibungkus yang diembeli-embeli dengan jargon-jargon atau simbol-simbol politik. Jargon-jargon kampanye pada periode pilkada sebelumnya atau yang sekarang meskipun belum ada masa kampanye.

Ia menyatakan modus ketiga, pemberian bansos tidak mengatasnamakan pemerintah, tetapi atas nama langsung pribadinya.

Abhan mencontohkan, hal ini terjadi kepada Bupati Kabupaten Klaten dan Wali Kota Semarang. 

(Foto : Bawaslu RI)