Perludem: Penyaluran Bansos Rawan Politisasi

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 4 Mei 2020 | 22:00 WIB - Redaktur: Untung S - 559


Jakarta, InfoPublik - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta institusi berwenang berperan aktif mengawasi potensi politisasi bantuan sosial (Bansos), terkait virus corona (Covid-19) untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan mengawasi bansos. 

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menegaskan, Indonesia terlalu mengandalkan institusi elektoral seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kedua institusi ini sejatinya berhadapan dengan ketidakpastian hukum bila turut memantau bansos Covid-19. 

"Makanya, selain institusi elektoral, mestinya institusi pengawasan yang sudah ada seperti DPR, inspektorat dan kepegawaian melakukan pengawasan secara optimal," kata Titi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).

KPU dan Bawaslu terganjal ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Aturan ini hanya melarang kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Titi menyatakan politisasi bansos terbiarkan, karena pengawasan politik melalui institusi pemilu justru tidak menjangkau hal tersebut. Dia menilai peraturan yang dibangun seharusnya tak hanya berlaku pada fase elektoral tetapi melihat pada kondisi yang berlangsung seperti masa pandemi saat ini.

Kemendagri sebagai representasi pembina politik dalam negeri harus tegas dalam membuat aturan-aturan yang berkaitan dengan kondisi politik. Salah satu yang harus disorot yakni kepala daerah petahana yang kemungkinan maju kembali di pilkada.

"Bantuan tidak boleh diindividualisasi pada kondisi politik tertentu," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memberikan hibah atau bantuan sosial (bansos) di saat pandemi Covid-19.

"Pemberian hibah atau bansos sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah," kata Mendagri.

Menurutnya,  pola penyaluran bantuannya harus sesuai dengan kondisi sosial dan geografis masyarakat. Ia juga minta, dibuat kanal pengaduan bagi masyarakat.

"Kanal tersebut harus tersosialisasikan dengan baik pada masyarakat. Lakukan pembinaan kepada masyarakat untuk menciptakan kemandirian selama masa pandemi," katanya.

Selain hibah dan bansos yang diberikan Pemda, bantuan juga diberikan dari Pemerintah Pusat bagi masyarakat yang terdampak selama masa pandemi.

Pemerintah Pusat telah menyiapkan program jaring pengaman sosial, salah satunya adalah lewat Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah juga memutuskan menambah jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga, "Tidak hanya itu, keluarga penerima manfaat program sembako (bahan pokok) juga naik, dari 15,2 juta menjadi 20 juta keluarga," urainya (Foto : Kemendagri)