Pelaku Teror Bom Palsu di Kalteng Positif Narkoba

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 4 Mei 2020 | 19:05 WIB - Redaktur: Untung S - 406


Jakarta, InfoPublik - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan seseorang berinisial HG alias Iwan (22) yang diduga melakukan teror bom di Masjid Nurul Yaqin, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, Jumat (1/5/2020).

"Dari pemeriksaan tes urine, pelaku positif menggunakan narkotika jenis Sabu," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Asep Adi Saputra dalam konferensi pers Divhumas Polri, Senin (4/5/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa perbuatanya tersebut hanyalah iseng dan efek halusinasi penggunaan sabu. Ia pun mengaku tidak terkait dengan jaringan terorisme.

Dari keterangan saksi dan CCTV memperlihatkan bahwa pelaku menumpang sebuah sepeda motor lalu turun dan berjalan menuju Masjid sambil membawa barang yang disembunyikan di dalam baju.

Sesampainya di Masjid, pelaku mengeluarkan benda yang diduga bom dan meletakanya di teras masjid, lalu meninggalkanya.

"Benda yang dimiliki tersangka bukanlah bom asli. Namun pelaku memiliki kemahiran merakit barang elektronik," jelas dia.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruian Polda Kalimantan Tengah.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP juncto pasal 14 ayat 1 Undang- undang No 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.