Polisi Tangkap 9 Tersangka dan Sita 46 Kg Sabu asal Malaysia

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 1 Mei 2020 | 17:17 WIB - Redaktur: Untung S - 346


Jakarta, InfoPublik - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sabu seberat 46 kg dari Malaysia. Barang bukti narkoba ini berasal dari empat kasus dengan sembilan tersangka yang diamankan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, barang bukti 46 kg sabu dan 65 ribu butir ektasi ini berasal dari empat TKP (tempat kejadian perkara) yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya dan jajaran.

"Sebenarnya kasus yang kita ungkap cukup banyak. Kita sampaikan adalah empat kasus yang cukup besar dengan barang bukti 46 kilogram," ujar Kapolda Metro dalam konferensi pers, Jumat (1/5/2020).

Dari empat kasus yang diungkap, petugas mengamankan sembilan tersangka. "Dua tersangka di TKP pertama, empat tersangka di TKP kedua, dua tersangka di TKP ketiga dan dua di TKP keempat," jelas dia.

Di TKP pertama yakni di sebuah kedai kopi di daerah Meruya Jakarta Barat, petugas menyita barang bukti 19 kg sabu. TKP kedua di Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, petugas mengamankan barang bukti 15,8 kg dan 35 ribu burir pil ekstasi.

TKP ketiga yakni di sebuah rumah di wilayah Pegangsaan, Kelapa Gading Jakarta Utara. Sedangkan TKP keempat di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren Jakarta Barat, petugas menyita 6,2 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Ia menjelaskan, untuk kasus yang di Pasar Minggu, para tersangka yang ringkus dikendalikan oleh seorang bandar berinisial A. "Tersangka A sampai saat ini masih DPO," ujar dia.

Petugas pun masih memburu seorang bandar berinisial A. "Masih DPO dan masih kita kembangkan," tegas dia.

Modus para tersangka adalah membungkus narkoba dengan kemasan plastik teh Cina. "Dari hasil keterangan beberapa tersangka, barang bukti ini khususnya untuk sabu hampir semuanya berasal dari Malaysia," jelas dia.

Para tersangka menyelundupkan barang haram tersebut dari Malaysia ke Aceh- Riau dan langsung ke Jakarta. "Khusus peredaranya di Jakarta," terang dia.

Ia menyatakan bahwa para tersangka sengaja memanfaatkan kondisi pandemi virus corona (Covid-19) ini dengan mencoba menyelundupkan narkoba. "Mereka memperkirakan Polisi saat ini sedang fokus mengurusi upaya- upaya pencegahan terkait penyebaran Covid-19," jelas dia.

Kapolda menegaskan, kendati dalam situasi pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya disetiap satker tetap fokus menangani kasus kejahatan, khususnya terkait peredaran narkotika.

"Dalam hal ini, Polda Metro Jaya tetap fokus dan komitmen. Pertama bahwa Kita dari awal, di era kepemimpinan saya waktu saya berkomintmen untuk zero narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tegas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang- undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun. (Foto: Istimewa)