KPU Belum Pastikan Pilkada Digelar 9 Desember 2020

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 19 April 2020 | 17:20 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, rencana pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 belum menjadi keputusan final. 

Hal itu baru menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu.
 
"Sebenarnya  itu belum putusan ya karena RDP yang terakhir dengan pemerintah dan DPR itu baru menjadi kesimpulan rapat," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2020).

Arief mengatakan, KPU sudah menyusun prasayarat terhadap opsi pemungutan suara digelar 9 Desember 2020 itu. Salah satunya, pandemi virus corona harus sudah berakhir sesuai masa status tanggap darurat bencana Covid-19 yakni 29 Mei 2020. 

Sebab, KPU membutuhkan waktu tujuh hingga delapan bulan untuk mempersiapkan tahapan prapencoblosan.

Apalagi perlu ada perubahan aturan pascapenundaan tahapan pilkada pada Maret lalu, utamanya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta turunan aturan teknisnya melalui Peraturan KPU (PKPU).

KPU telah mengusulkan lebih dari satu opsi waktu pemungutan suara sebagai antisipasi mencegah penularan wabah virus corona. Selain penundaan hingga Desember, opsi KPU berikutnya ialah menunda Pilkada hingga 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.

Opsi Maret 2021 memungkinkan jika Mei 2020 wabah belum berakhir, tetapi pada awal Agustus 2020 pandemi sudah selesai. Opsi September 2021 dimungkinkan jika sampai Agustus 2020 wabah belum berakhir.

Arief menegaskan, opsi tersebut akan diputuskan melihat perkembangan Covid-19. Opsi ini baru menjadi sebuah keputusan jika sudah dituangkan dalam sebuah aturan, dalam hal ini telah disepakati melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. 

"Keputusan tentu nanti bedasarkan ketentuan revisi undang-undang yang akan atau sedang diproses ini," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dengan situasi yang tidak pasti seperti ini, DPR masih membuka semua opsi waktu pemungutan suara yang telah disampaikan Menurutnya, bisa saja Pilkada 2020 ini dilakukan pada 2022 jika memang skenario terburuk wabah virus corona belum bisa ditangani. 

Penyelenggara pemilu, Komisi II DPR, dan pemerintah akan kembali rapat kerja sebelum memulai tahapan lanjutan dan setelah ada pengumuman lebih lanjut terkait masa status darurat bencana Covid-19. 

Ia berasalan, Komisi II DPR menyetujui usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian untuk menggelar pilkada pada 9 Desember 2020 karena pertimbangan memberikan kepastian waktu. Sebab, belum ada negara yang  terdampak virus corona, bisa memastikan pandemi global ini berakhir.

Sementara itu, di Kota Wuhan, China yang menjadi sumber virus corona dilaporkan terjadi gelombang kedua dengan kasus yang meningkat kembali setelah menurun beberapa waktu sebelumnya.

Kapan berakhirnya virus corona ini juga belum ditemukan indikatornya, apakah dikatakan selesai setelah kurva kasus menurun, atau ketika vaksin sudah ditemukan.

Sedangkan Mendagri M.Tito Karnavian menyetujui usulan penundaan jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020.

Pemungutan suara semestinya dilakukan pada 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020.

 “Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai," katanya.

Penundaan pemungutan suara diusulkan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu secara daring. Penundaan terjadi karena adanya wabah Covid-19 yang berimbas 4 tahapan penyelenggaran pilkada ikut ditunda.

Mendagri mengungkapkan alasannya setuju dengan opsi tersebut, karena telah tersedianya anggaran Pilkada 2020pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Artinya, masalah penyebaran virus Corona ini diharapkan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut. “Sehinga pelaksanaan sisa tahapan pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU,” ujarnya. (Foto : KPU)