Polisi Tangkap Artis NS Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 16 April 2020 | 17:09 WIB - Redaktur: Isma - 481


Jakarta, InfoPublik- Anggota satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang artis FTV, Naufal Samudra (NS) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan.

"Dari Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan pelaku dengan inisial NS di kediamanya," ujar Kompol Ronaldo Maradona dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Polres Jakarta Barat Kamis (16/4/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, terang dia, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja sintetis liquid untuk rokok elektrik (vape). "Ada dua botol kecil yang kami amankan saat melakukan penggeledahan dan kami sita," tegas dia.

Menurut Kompol Ronaldo, dari pengakuan tersangka, ia menggunakan barang haram ini agar lebih rileks dan mudah tidur. "Tapi ini hanya pengakuan yang diberikan oleh yang bersangkutan atau tersangka," jelas dia.

Tersangka pun mengaku mendapatkan cairan ganja sintetis ini dari pembelian secara online. "Ini sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari penjualnya," jelas dia.

Ia pun berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua untuk lebih bisa mengawasi anak- anaknya. Sebab, sarana online sudah mulai digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, salah satu contohnya adalah penjualan narkoba.

"Ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mencari pihak yang menjual kepada yang bersangkutan," tegas dia.

Pelaku pun saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk ancaman hukuman di pasal 114 minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pasal 112 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan NS ini menambah daftar panjang selebriti yang tertangkap dalam kasus narkoba.

Seperti diketahui, polisi juga telah menangkap artis Reza Alatas dan Tio Pakusadewo atas kasus yang sama. (Foto: Istimewa).