:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 7 April 2020 | 18:19 WIB - Redaktur: Untung S - 199
Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, pemilihan waktu penundaan Pilkada 2020 bergantung pada perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19).
Arief menyatakan, KPU telah menyusun skenario terhadap tiga opsi jadwal pemungutan suara. KPU merencanakan kapan tahapan pilkada lanjutan dapat dimulai kembali setelah ditunda.
Opsi pertama, pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember 2020 dengan asumsi tahapan pilkada kembali dimulai akhir Mei mendatang. Hal itu berdasarkan penetapan massa darurat bencana nasional Covid-19 hingga 29 Mei 2020 oleh pemerintah.
Opsi kedua, pemungutan suara dilakukan pada 17 Maret 2021. Opsi ini dibuat dengan asumsi, Indonesia sudah bebas virus corona selambat-lambatnya September 2020.
Opsi ketiga, penundaan selama satu tahun dibuat karena belum ada otoritas yang menyatakan kapan virus corona bisa teratasi. Apabila opsi ini dipilih, maka perlu pembahasan lebih lanjut karena ada beberapa dampak.
Salah satunya implikasi terhadap tahapan pilkada yang sudah berjalan sebelumnya. Misalnya saja, masa jabatan penyelenggara ad hoc yang sudah dilantik maupun yang telah direkrut tetapi belum dilantik.
Sementara itu, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, total jumlah kasus positif corona di mencapai 2.491 pasien.
Jumlah pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan sejumlah 2.090 orang, atau 83,9 persen dari total kasus.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mendagri menuturkan, kementerian/lembaga termasuk Kemendagri fokus menuntaskan masalah penanganan pandemi corona demi keselamatan masyarakat. (Foto : KPU RI)