Rusunawa Muaro Painan Menjadi Tempat Karantina Pasien Covid-19

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 3 April 2020 | 20:01 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 415


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengubah rumah susun sewa (Rusunawa) Muaro Painan yang semula diperuntukkan bagi pekerja dan aparatur pemerintah setempat menjadi tempat karantina Covid-19.

“Kementerian PUPR bersama pemerintah daerah setempat menjadikan Rusunawa Muaro Painan menjadi tempat isolasi orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) pasien Covid-19,” ujar Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat Kementerian PUPR, Nursal melalui siaran pers yang di terima InfoPublik, Jumat (3/4/2020).

Nursal menjelaskan, pemanfaatan bangunan Rusunawa Muaro Painan sebagai lokasi isolasi pasien yang diduga mengidap Covid-19 tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan tanggal 21 Februari 2019 kepada Bupati Kabupaten Pesisir Selatan mengenai pemanfaatan segera Rusunawa yang ada. Rusunawa untuk Pekerja atau ASN itu juga telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diwakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mukhridal.

“Rusunawa untuk Pekerja atau ASN di Kabupaten Pesisir Selatan dibangun pada tahun 2018 lalu. Namun rusunawa masih belum bisa digunakan karena kami masih menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rusunawa,” katanya.

“Pemanfaatan rusunawa sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 sudah disetujui oleh pemerintah daerah dan warga setempat. Warga mendukung setelah mendapat penjelasan lebih rinci terkait upaya karantina ODP Covid-19. Namun, warga meminta gedung ditutupi dengan seng serta penjagaan di lokasi dilakukan dengan ketat agar tidak ada warga yang bebas keluar masuk,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Rusunawa ini tingginya tiga lantai. Jumlahnya ada 42 unit dengan ukuran hunian Tipe-36 - termasuk empat kamar untuk penyandang disabilitas.

Untuk kenyamanan bagi para penghuninya, rusunawa itu oleh Kementerian PUPR setiap unitnya dilengkapi dengan meja dan kursi tamu, tempat tidur, dan lemari pakaian.

Dari hasil pengamatan di lapangan, ruangan isolasi pasien Covid-19 hanya menggunakan unit hunian yang berada di lantai satu dan dua - sebanyak 16 ruangan. Pihak pemerintah daerah pun juga membatasi akses keluar masuk ke dalam Rusunawa tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.

Untuk penanganan Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga telah membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, Tim Medis Khusus. Sedangkan penjagaan gedung diperketat dengan melibatkan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian.

“Dari informasi yang kami terima sudah ada delapan pasien Covid-19 yang diisolasi di rusunawa tersebu,” kata Nursal lagi.