Pemerintah Siapkan Perppu Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 1 April 2020 | 19:31 WIB - Redaktur: Untung S - 346


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri)  mulai mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Langkah tersebut sebagai tindak lanjut penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi virus corona ( Covid-19).
 
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).

"Untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2020," kata Mendagri.

Menurut Mendagri, pemerintah belum menentukan hingga kapan penundaan dan jadwal pemungutan suara Pilkada 2020.

Mendagri memutuskan akan melihat perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia untuk menjadi rujukan penentuan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. 

Mendagri menuturkan, kementerian/lembaga termasuk Kemendagri fokus menuntaskan masalah penanganan pandemi corona demi keselamatan masyarakat.

Dengan alasan menjaga keamanan dan keselamatan warga negara, pesta demokrasi pilkada dapat ditunda.

“Pilkada menjadi urusan berikutnya. Itu komitmen dan urgensi kita sekarang," tegasnya. 

Ia menyatakan, bukan hanya Indonesia yang berjuang menghadapi virus corona, melainkan dunia.

Sejumlah kegiatan besar terpaksa ditunda seperti Olimpiade 2020 di Tokyo, dan beberapa negara juga menunda pemilihan.

Dia mengatakan, di tengah wabah seperti ini, tak memungkinkan KPU melakukan tahapan-tahapan Pilkada. Khususnya tahapan teknis pilkada seperti pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, kampanye, hingga pemungutan suara.

Tahapan-tahapan itu akan dipastikan bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19 tentang physical distancing atau menjaga jarak fisik serta pembatasan sosial lainnya. Upaya penanganan pencegahan penyebaran corona perlu diutamakan.

Menurutnya, jadwal pelaksanaan pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020. Pembahasan waktu pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan setelah pandemi Covid-19 usai.

"Bila perang melawan corona ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembuk menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020," urainya. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan  pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  perlu segera memastikan kelanjutan Pilkada 2020.

Kepastian itu diperlukan setelah tercapai kesepakatan antara  DPR dan pemerintah untuk menunda Pilkada  2020,  yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September.

"Soal batas waktu penundaan tadi dibicarakan dalam rapat di Komisi II DPR, bahwa tanggalnya (penundaan) sampai kapan? Tentu ini harus segera dibahas dan ditetapkan supaya ada kepastian hukumnya," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.

Menurutnya, kepastian soal kapan Pilkada selanjutnya akan dilaksanakan harus masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Soal itu kami sarankan masuk ke dalam Perppu supaya kepastian tanggalnya lebih tegas, " lanjutnya.

Dia mengungkapkan, Bawaslu pada dasarnya sepakat dengan keputusan pemerintah dan DPR untuk menunda tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum terlaksana.

Pasalnya, kata Fritz, mempertimbangkan penularan Covid-19 yang terus meluas, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan keselamatan masyarakat, penyelenggara dan pengawas pemilu.

Terkait dengan aktivitas pengawasan Bawaslu setelah Pilkada ditunda, Fritz memastikan pengawasan tetap berjalan.

"Meski bekerja dari rumah, tentu tugas pengawasan tetap berjalan. Salah satunya kami harus menyelesaikan laporan anggaran pengawasan dari tahapan pengawasan yang sudah kami lakukan, " tambahnya.

 Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) MTito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.( Foto : Kemendagri)