KPU: Pandemi Covid-19, Pilkada 2020 Bisa Ditunda

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 31 Maret 2020 | 05:56 WIB - Redaktur: Untung S - 343


Jakarta, InfoPublik - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kemungkinan besar akan ditunda, akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Tiga opsi telah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jika pesta demokrasi itu batal dilangsungkan.

Hal tersebut disampaikan Komisioner  KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi,  dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).

"Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada 2020," kata Pramono.

Menurutnya,  opsi pertama penundaan Pilkada hingga 9 Desember 2020. Sebab, penundaan tahapan pilkada akan berlangsung selama tiga bulan, mengikuti status masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Opsi kedua, Pilkada 2020 dilakukan pada 17 Maret 2021.

Opsi ketiga, penundaan pilkada selama satu tahun sehingga pemungutan suara dilaksanakan pada 29 September 2021.

Pramono menilai, pendapat mengerucut ke opsi penundaan pilkada hingga 2021. Keputusan kapan waktu pemungutan suara akan didiskusikan kembali dalam pertemuan berikutnya antara KPU, pemerintah, dan DPR RI.

Selain itu, kata Pramono, semua pihak sepakat penundaan Pilkada 2020 perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

Sebab, dalam situasi di tengah pandemi Covid-19, revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak memungkinkan.

"Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," tambahnya.

Sebelumnya, penundaan tahapan pemungutan suara pada 23 September di Pilkada 2020 memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pelaksanaan tahapan Pilkada itu perintah dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan.

"Untuk Perppu belum bisa dipastikan, karena saat ini sedang ada faktor di luar dugaan. Kami akan melihat perkembangan situasi beberapa waktu ke depan," tuturnya. (Foto : KPU)