Kejagung Periksa Saksi dan Petugas Bank Terkait Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 25 Februari 2020 | 20:44 WIB - Redaktur: Isma - 276


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan 20 orang saksi dan 18 petugas bank untuk dimintai data rekening dari bank yang bekerja sama dalam transaksi jual beli saham terkait dugaan kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (PT. AJS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, seperti yang telah dirilis oleh Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus bahwa dalam minggu ini akan diperiksa dan dimintai data rekening bank yang digunakan untuk proses transaksi jual beli saham terkait perkara PT. AJS Tbk.

"Dan hari ini telah diperiksa dan dimintai data rekening bank sebanyak 18 orang dari 17 bank swasta maupun negeri. Sementara itu, dari 20 orang saksi yang diperiksa pada hari ini, hampir semua merupakan pemeriksaan tambahan dan atau lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).

Ia menegaskan bahwa semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli. Ini bertujuan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT).