RUU PDP Lindungi Data Diri Masyarakat di Dunia Maya

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 25 Februari 2020 | 17:22 WIB - Redaktur: Untung S - 287


Jakarta, InfoPublik - Memasuki era industri 4.0, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sangat diperlukan oleh berbagai jenis pelaku usaha demi melindungi setiap informasi data diri ketika melakukan transaksi di dunia maya.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa hampir setiap aktivitas dalam kehidupan kita di era digital membutuhkan data pribadi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Menurut dia, rancangan perundangan ini akan menjamin perlindungan terkait dengan data diri yang dibutuhkan dalam proses transaksi dalam dunia digital. Para pelaku usaha maupun masyarakat yang bertransaksi dalam dunia maya tidak perlu khawatir data dirinya akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Pemanfaatan data pribadi tersebut memerlukan tata kelola yang baik dan akuntabel dalam pemrosesannya," imbuhnya.

Antusiasme masyarakat, dalam melakukan transaksi dalam dunia maya harus mampu dilindungi oleh pemerintah. Semakin ke depan, masyarakat akan semakin ketergantungan dalam menggunakan kemudahan yang ditawarkan oleh digitalisasi saat ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2019 mencapai 47,69 persen dari penduduk Indonesia berusia di atas 5 tahun atau sekitar 115 juta jiwa, dan bahkan menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pelanggan internet diperkirakan mencapai 64,8 persen dari penduduk Indonesia atau sekitar 171,17 juta jiwa.

"Di butuhkan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk memastikan pelindungan terhadap data pribadi secara memadai.

Sebagaimana diketahui bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi telah disampaikan Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui surat nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020.

Selanjutnya, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR-RI.(Toro/TM)