Calon Perseorangan Berpotensi Ikut Pilkada Jatim 2020

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 25 Februari 2020 | 16:43 WIB - Redaktur: Untung S - 222


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim), menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di delapan kabupaten/kota di Jatim, berpotensi diikuti pasangan calon perseorangan. 

Delapan kabupaten/kota yang memiliki pasangan calon perseorangan di Jatim dalam pilkada yakni  Kabupaten Lamongan, Malang, Jember, Sidoarjo, Banyuwangi, Mojokerto,  Kota Surabaya dan Blitar.

"Batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2020, dan diketahui ada delapan kabupaten/kota yang memiliki calon perseorangan yang sudah menyerahkan berkas dukungan ke KPU masing-masing," kata Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).

Pasangan calon perseorangan di Pilkada Lamongan, yakni Suhandoyo-Su’uddin yang mendapatkan 92.950 dukungan dengan sebaran 27 kecamatan (syarat minimal dukungan 68.674).

Kemudian,  tiga bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar, yakni Lisminingsih - Teteng Rukmocondrono mendapat 12.357 dukungan, Purnawan Buchori - Indri Kuswati (12.996 dukungan), dan pasangan Sumari - Edi Widodo (12.267 dukungan), sedangkan syarat minimal dukungan di Kota Blitar sejumlah 11.355 dukungan.

Sedangkan Pilkada Kabupaten Malang diikuti satu bakal pasangan calon perseorangan, yakni Heri Cahyono - Gunadi Handoko yang memiliki 132.921 dukungan dengan sebaran 33 kecamatan, sedangkan syarat minimal dukungan di kabupaten setempat sebanyak 129.796 dukungan.

Pilkada Kabupaten Jember diikuti satu pasangan bakal calon perseorangan Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto yang mendapat 180.082 dukungan tersebar di 31 kecamatan, sedangkan syarat minimal dukungan di Kabupaten Jember sebanyak 121.127 dukungan.

Pilkada Kabupaten Sidoarjo diikuti bakal pasangan calon perseorangan Agung Sudiyono - Sugeng Hariadi, Kabupaten Banyuwangi (Satiyem-Sunaryanto), Mojokerto (Subagya Martasentana - Abdi Subhan), Kota Surabaya diikuti dua bakal pasangan calon perseorangan (Moh. Yasin - Gunawan, dan Moh. Sholeh - M. Taufik Hidayat).

"Dari delapan kabupaten/kota di Jatim tersebut, status berkas syarat minimal dukungan calon perseorangan ada yang sudah diterima, dan ada yang masih dalam proses pengecekan karena petugas masih melakukan penghitungan dukungan, dan sebaran dukungannya memenuhi atau tidak sesuai dengan syarat minimal dukungan di masing-masing kabupaten/kota," ungkapnya.

Gogot menuturkan, KPU kabupaten/kota memiliki waktu sejak 19 Februari-26 Februari 2020 untuk mencek jumlah dukungan dan sebaran terhadap dokumen dukungan yang diterima.

"Setelah dinyatakan memenuhi syarat maka tahapan selanjutnya yang diikuti pasangan bakal calon perseorangan yakni verifikasi administrasi dan kegandaan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020, lalu dilakukan verifikasi faktual," urainya.

Sebelumnya Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan pihaknya telah mewajibkan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh bakal pasangan calon (Paslon) untuk menginput syarat dukungan. 

Menurutnya, sejumlah 361 bakal paslon telah mendapatkan akun Silon yang wajib digunakan bakal pasangan calon (Paslon) untuk menyerahkan data dukungan dan sebaran. Dari 361 bakal paslon itu, hanya 223 bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan.

Evi menyebutkan, dari 223 bakal paslon, syarat dukungan 96 bakal paslon diterima, 14 bakal paslon ditolak, dan syarat dukungan dari 113 bakal paslon masih dalam proses pengecekan pemenuhan syarat minimal dukungan. Sementara sisanya sebanyak 138 bakal palson batal menyerahkan syarat dukungan.

Evi mengatakan, syarat dukungan yang masih diperiksa KPU Kabupaten/Kota itu mereka yang menyerahkan di batas waktu terakhir sampai pukul 24.00, Minggu (23/2). Pemerikasaan pemenuhan atau tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan dilakukan sampai Rabu, 26 Februari 2020.

KPU akan melangsungkan Pilkada 2020 di 224 Kabupaten, 37 Kota, dan 9 Provinsi, pada Rabu, 23 September.(EB/TM)