Mendagri Ajak Pemda Awasi Dana Desa

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 19 Februari 2020 | 11:42 WIB - Redaktur: Isma - 323


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) mengawasi  penggunaan dana desa yang mencapai Rp72 triliun.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam keterangan tertulisnya, usai  Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Holy Stadium Kompleks Grand Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/2/2020).

"Urusan pembinaan perangkat desanya supaya mampu dan bisa mengerjakan dengan baik, juga bisa kompak ada mekanisme pengawasan yang melibatkan Pak Camat, Pak Bupati/Wali kota, dan Pak Gubernur, termasuk dari Kemendagri juga akan melakukannya karena pengawasan internal penggunaan keuangan itu adalah Kemendagri,” kata Mendagri.

Dana desa di 2020 anggarannya mencapai Rp72 triliun. Dana ini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, termasuk jika dibandingkan tahun 2019 yang mencapai Rp70 triliun.

“Artinya ini memerlukan pengawasan. Saya sampaikan ke Bapak Presiden, ini jumlahnya Desa ada 74 ribu Pak, membagikannya gampang tinggal minta rekeningnya saja setelah itu bagikan. Nah, ini bagaimana untuk mengawasi ini agar tepat sasaran? Maka salah satunya adalah ini, kita kumpulkan kepala desa seluruh Indonesia, kita buat mekanismenya dan dibagi per gelombang, dan semua gerak, Tim dari Kemendagri, Tim dari Kemenkeu, Tim dari Kemendes PDTT,” tuturnya.

Sebanyak 72.953 jumlah desa, akan dipastikan segera menerima dana desa yang pencairannya dibagi dalam 3 tahap.

Mendagri mengungkapkan tentang perbedaaan mekanisme penyaluran dana desa dari tahun sebelumnya. Guna memotong rantai birokrasi, untuk dapat digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien.

“Dana transfer langsung ke rekening desa, bukan rekening kepala desanya ya, tapi ke rekening desa, tujuannya apa? Agar tidak ada hambatan birokrasi, memotong birokrasi, kalau lewat provinsi, kabupaten/kota panjang, potong langsung ke desa mulai tahun ini dan diserahkan. Pertanyaannya adalah Bapak presiden ingin agar dana itu tepat sasaran, betul-betul bisa membuat desa itu bangkit mandiri,” katanya.

Mendagri menegaskan, pemberian dana desa ditujukan untuk pemerataan pembangunan sehingga tidak terjadi urbanisasi, dan menjaga  stabilitas perekonomian di desa.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjutak, mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk menjalankan amanah sebaik-baiknya dalam mengelola dana desa.

"Jutaan pasang mata masyarakat mengawasi dana desa. Bila dana desa ini gagal untuk mensejahterakan masyarakatnya, maka ini menjadi pertanyaan bagi kita. Dana desa ini juga terus diawasi oleh Kapolda, Kajari dan sebagainya," kata Tumpak.

Menurutnya,  kepala desa menjadi sorotan karena berpotensi bisa melakukan penyelewengan pengelolaan dana desa.

Bahkan di berbagai desa  sudah banyak kepala desa yang terkena pidana, karena tersandung kasus  korupsi akibat bermain-main dengan anggaran dana desa.

Tumpak menegaskan,  mengatakan para kepala desa dan aparat terkait harus berhati-hati dalam menggunakan dana desa karena semua mata menyoroti ini semua. Ia juga mengingatkan kepada aparat desa agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

Selain itu, kata Tumpak, peran pembinaan dan pengawasan juga harus dioptimalkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten terhadap pengelolaan dana desa.

Pihaknya juga meminta kepada Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten dan para camat untuk melakukan pengawasan. Ia berharap di 2020 peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan padat karya bisa diwujudkan

"Kepala desa jangan sampai bermain. Jangan makan dari hasil pemotongan-pemotongan dana desa," tambahnya.