Warga Bintaro Hadiri Sosialisasi Perda Tentang Ketertiban Umum

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 19 Februari 2020 | 01:37 WIB - Redaktur: Isma - 1K


Jakarta, InfoPublik – Warga Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan antusias menghadiri dan mendengarkan sosialisai Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP, DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk penyebaran peraturan daerah kepada warga masyarakat, untuk memahami terhadap peraturan-peraturan daerah yang menjadi dasar hukum kepada seluruh warga Jakarta,” kata Gembong Warsono pada acara sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di RT.06/RW 013, Bintaro, Jaksel, Selasa (18/2) malam.

Disebutkan, walaupun dalam ketentuan daerah diundangkan melalui Lembaran Negara, dianggap seluruh warga negara tahu. “Tapi berdasarkan PP No. 18 Tahun 2017, kita diminta untuk bersama-sama mensosialisasikan peraturan daerah ini di wilayah-wilayah yang bersangkutan,” terangnya.

Menurutnya, sosialisasi peraturan daerah ini dimulai pada akhir tahun 2019 lalu. “Namun untuk  tahun 2020, baru kita mulai bulan Februari 2020 ini, dan yang dilaksanakan di RT.06/RW.13 Kelurahan Bintaro ini baru  yang pertama kalinya,” ucapnya.

Ia berharap, mudah-mudahan seluruh warga masyarakat memahami peraturan  daerah tentang ketertiban umum  ini. “Maka kita sama-sama mentaati, artinya menjaga ketertiban di lingkungan,  khususnya di RT.06/RW 013 ini. Intinya itu,” ujarnya.

Sementara itu Lurah Bintaro, Satia, dalam kesempatan  tersebut menyampaikan, ucapan terima kasih  kepada Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta yang telah melaksanakan kegiatan  sosialisasi peraturan daerah  ini di Kelurahah Bintaro.

“Apalagi terkait dengan ketertiban umum, agar masyarakat lebih memahami, tentang peraturan daerah,  tentang ketertiban umum, sehingga masyarakat bersikap atau berperilaku sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut,” ungkapnya.