Kominfo Perpanjang Konsultasi Publik Lima RPM UUCK

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 29 Maret 2021 | 11:18 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 644


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang konsultasi publik lima Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Langkah ini diambil sebagai respon banyaknya permintaan dari para pemangku kepentingan yang  secara aktif memberikan masukan untuk dilakukan perpanjang dalam beberapa hari.

"Banyaknya permintaan perpanjangan waktu dari teman-teman pelaku dan industri konsultasi kita perpanjang. Tenggatnya batas akhir pada 28 Maret, kemudian digeser hingga 31 Maret 2021," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mura Tayyiba melalui siaran virtual pada Senin (29/3/2021).

Lima RPM yang dimaksud antara lain pertama, RPM Kominfo tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor telekomunikasi dan sistem transaksi elektronik. Dua, RPM Kominfo sebagai turunan dari peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos dan Telekomunikasi.

Tiga, RPM Kominfo tentang penyelenggaraan telekomunikasi. Empat, RPM Kominfo tentang penyelenggaraan penyiaran di dalam negeri. Lima, RPM Kominfo tentang penggunaan spektrum frekuensi radio.

Lima RPM tersebut, dapat diakses oleh berbagai elemen masyarakat melalui situs www.kominfo.go.id. Dan pada situs itu, setiap individu yang berminat memberikan pendapat dapat langsung memberikan tanggapan pada kolom yang telah disediakan.

"Mengundang semua pihak untuk memberikan masukan dan tanggapan selama masa konsultasi," kata Mira.

Tingginya antusiasme  dari berbagai elemen kepentingan masyarakat terhadap RPM, menandakan masyarakat tersebut mulai terbangun kesadara  bahwa perundangan ini membawa dampak positif dalam mensejahterakan masyarakat di Indonesia.

Animo yang baik di atas, akan membuat perudangan di atas dapat diimplementasikan secara konlret di lapangan. Dengan begitu, dapat dipergunakan sebagai landasan hukum dalam beberapa ke depan.

"Lima RPM tersebut diharapkan akan segera diundangkan pada tanggal 2 April 2021," pungkas Mira.