Penegakan Hukum Pelaku ODOL Butuh Komitmen Antar Instansi

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 16 Maret 2021 | 19:44 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 501


Jakarta, InfoPublik - Dalam proses implementasi pelaksanaan penegakan hukum bagi pelaku Over Dimension Over Loading (ODOL) membutuhkan komitmen kerja sama antar instansi, antara lain Direktorat Lalu Lintas Jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat, Satuan Pelayanan maupun Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Demikian ditegaskan Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suharto dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Hukum Transfer Muatan dan Tindakan Normalisasi Kendaraan ODOL pada Selasa (16/3/2021).

Menurut dia, menuju Indonesia Zero ODOL 2023 (MIZO 2023), perlu banyak inovasi yang dilakukan, diantaranya adalah Restorasi Justice yang dapat ditempuh apabila ada pelanggar beritikad baik untuk memperbaiki kendaraannya di karoseri yang berizin resmi.

Lebih lanjut lagi, Suharto mengatakan, selain Restorasi Justice, inovasi juga dilakukan dengan transfer muatan pada kendaraan yang memuat melebihi kapasitas daya angkut berdasarkan JBI kendaraan dengan mendatangkan kendaraan baru sebagai angkutan kelebihan muatan.

"Normalisasi kendaraan wajib dilaksanakan oleh pemilik kendaraan yang mengubah bentuk kendaraannya dari bentuk semula atau sesuai rancang bangun kendaraan, hal ini tercantum berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandeng, dan Kereta Tempelan," jelasnya.

Suharto berharap, hasil Bimtek ini mampu memberikan manfaat bagi petugas penegakan hukum PPNS di pusat maupun di daerah dalam melaksanakan tugas transfer muatan dan normalisasi kendaraan ODOL di lapangan.

Sebagai informasi, kegiatan Bimtek ini dilaksanakan mulai 16 hingga 17 Maret 2021 dan diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari pegawai, para Korsatpel Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) se Indonenesia, serta Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Pelaksanaan Bimtek ini dalam rangka mengoptimalkan Sumber Daya Manusia penegak hukum PPNS dan petugas jembatan timbang yang memiliki keterampilan hospitality.

Disamping itu, Bimtek ini juga merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Direktorat Lalu Lintas Jalan dalam melakukan supervisi di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum.