OJK Fasilitasi Pertemuan Manajemen AJBB dan Perwakilan Pemegang Polis

:


Oleh lsma, Selasa, 16 Maret 2021 | 18:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 291


Jakarta, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas di sektor jasa keuangan memfasilitasi pertemuan manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dengan perwakilan beberapa pemegang polis dan serikat pekerja AJBB 1912.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin mengatakan langkah ini dilakukan OJK karena sebelumnya manajemen AJBB belum melakukan pertemuan pemegang polis yang juga merupakan pemegang saham perusahaan mutual seperti AAJB.

Ihsanuddin menambahkan, OJK mengharapkan pertemuan ini akan membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJBB, antara lain: Pembentukan Panitia Pemilihan BPA; implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB; mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis, dan hal-hal lain yang dipandang penting untuk menentukan masa depan AJBB.

“Pertemuan ini diharapkan bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP NIBA dan berbagai kelompok/perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJBB yang selama ini sulit untuk dipertemukan,” kata Ihsanuddin, Selasa (16/03/2021).

Terkait keberadaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB, Ihsanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020.

Hadir dalam dalam pertemuan tersebut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Sementara dari manajemen AJBB hadir Direksi Dena Chaerudin, Komisaris Independen Zaenal Abidin, dan Komisaris Independen Erwin T. Setiawan. Dari perkumpulan pemegang polis AJBB hadir antara lain: Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta, dan Fien Mangiri.

Sedangkan dari Serikat Pekerja AJBB diwakili oleh Rizky Yudha P dan Asosiasi Agen Bumiputera diwakili oleh Islandri serta beberapa pendamping dari masing-masing perwakilan.

Pada pertemuan tersebut, manajemen AJBB diwakili oleh seorang Direktur yaitu Sdr. Dena Chaerudin (sedangkan dua orang Komisarisya itu Sdr. Zaenal Abidin dan Sdr. Erwin T. Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan), wakil beberapa kelompok/perkumpulan pemegang polis, serikat pekerja dan asosiasi agen menyepakati pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB sesuai dengan AD AJBB dan sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru.

Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA barudari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting. (Foto: Humas OJK)