Terdampak COVID-19, 6,2 Juta UMKM Diberikan Restrukturisasi Kredit

:


Oleh lsma, Jumat, 26 Februari 2021 | 13:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 234


Jakarta, InfoPublik - Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko mengatakan selama pandemi COVID-19 perbankan nasional telah memberikan restrukturisasi kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.

Dalam Media Briefing OJK dengan tema mengenai “Perkembangan Kebijakan Stimulus Perbankan di Masa Pandemi Covid-19” pada Jumat (26/02/2021), Bambang menjelaskan bahwa terdapat 101 Bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit. Jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi masyoritas adalah debitur UMKM

Bambang mengungkapkan, realisasi restrukturisasi kredit per 8 Februari 2021 tercatat 6,2 juta debitur UMKM telah diberikan restrukturisasi kredit dengan total out standing sebesar Rp388,3 triliun. Kemudian untuk debitur Non UMKM tercatat 1,8 juta yang telah dioberikan restrukturisasi dengan out standing sebesar Rp599,15 triliun.

"Dengan demikian total debitur yang memperoleh restrukturisasi kredit adalah 7,9 juta debitur dengan out standing mencapai Rp987,5 triliun," jelas Bambang.

Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan

Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana perpanjangan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 dari Maret 2021 ke Maret 2022.

Menurut Bambang, perpanjangan ini mempertimbangkan beberapa hal. "Pertama, kami melihat kebijakan ini masih dibutuhkan dan ini berkaitan dengan kasus COVID-19 yang terus bertambah. Kondisinya belum membaik, sehingga sektor riil masih membutuhkan (restrukturisasi) ini," katanya.

Kedua, ujarnya, ini adalah salah satu kebijakan countercyclical dan bisa menjadi bantalan dari dampak negatif pandemi bagi industri perbankan. Sehingga bisa memberikan ruang bagi debitur maupun bank untuk bisa bertahan dan memperbaiki kondisi mereka.

Pada dasarnya, lanjut Bambang, substansi perpanjangan ini masih sama dengan kebijakan yang sudah ada. Hanya saja, OJK menambahkan beberapa pengaturan dalam rangka meningkatkan manajemen risiko dan mengurangi moral hazard.

"Di antaranya beberapa substansi tentang manajemen risiko nanti kita minta bank untuk melakukan. Kemudian, beberapa penambahan tata kelola dan kredit termasuk pelaporan. Ini kita minta kepada industri untuk bisa mempersiapkan," kata Bambang.

Dia menuturkan, bagaimana pun juga restrukturisasi ini diserahkan sepenuhnya kepada bank yang memahami kondisi debiturnya. Secara prinsip, Dewan Komisioner sudah menyetujui perpanjangan restrukturisasi. OJK saat ini sedang memfinalisasi kebijakan perpanjangan.

Dia mengungkapkan, restrukturisasi ini membantu sektor riil yang memiliki kinerja baik untuk bisa bertahan di tengah pandemi. "Kebijakan ini memberi kesempatan bagi industri perbankan untuk bisa melakukan fungsinya dalam kaitannya intermediasi dengan relaksasi seperti penundaan kewajiban. Harapannya, ini bisa menggairahkan sektor riil dan sektor perbankan menjalankan tugasnya dalam hal intermediasi," kata Bambang.

Meski diperpanjang, Bambang mengingatkan agar pihak industri keuangan agar tidak lengah. "Apa pun juga, ini adalah policy yang sifatnya sementara. Jadi, kita harus mengantisipasi saat kebijakan ini nanti berakhir," pungkasnya.