Perbaikan Regulasi Sektor Migas Bisa Tarik Investor

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 23 Februari 2021 | 16:35 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 263


Jakarta, InfoPublik - Anggota Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Nanang Abdul Manaf, mengimbau agar regulasi dan kebijakan fiskal atau fiscal terms di sektor migas dapat diperbaiki.
 
Langkah tersebut dinilai dapat menarik investor dalam eksplorasi migas di tanah air.
 
Hal itu disampaikan Nanang dalam keterangan tertulisnya usai media gathering Pertamina EP Asset 4, Selasa  (23/2/2021).
 
"Banyak negara yang lapangan produksinya sudah tua melakukan berbagai upaya membuat iklim investasinya menarik bagi investor," ujarnya.
 
Nanang  yang juga Staf Ahli Menteri ESDM mengharapkan, Indonesia harus mengadaptasi fiscal terms
 
"Hasil analisis kami menunjukkan bahwa perbaikan fiscal terms berdampak pada peningkatan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik kontraktor maupun pemerintah," tuturnya.
 
Ia menguraikan, ada pergeseran aktivitas hulu migas di Indonesia dari lapangan on shore yang sudah berumur tua ke daerah lepas pantai dan laut dalam. 
 
Selain itu, ada tantangan eksplorasi laut dalam adalah biaya investasi yang mahal yang membutuhkan 80-100 juta dolar AS untuk pengeboran satu sumur, tingkat pengembalian investasi (IRR) yang rendah, dan periode eksplorasi yang pendek yakni sepuluh tahun.
 
"Tentunya kondisi tersebut yang mempengaruhi investor untuk melakukan eksplorasi di Indonesia," ungkapnya.
 
Ia menambahlan, perlu ada perbedaan strategi pengelolaan lapangan baru dan lama (mature).
 
"Kita harus low cost, harus efisien. Supaya kita masih bisa memproduksi yang sifatnya marginal," katanya.
 
Menurutnya, jika bisa menyelesaikan tantangan untuk mengelola lapangan-lapangan 'mature', maka Pertamina bisa bertahan.
 
"Sementara kita punya modal dari kegiatan katakanlah mengelola lapangan yang tua, dengan modal itu kita bisa investasi juga untuk kegiatan eksplorasi baru," ujarnya.
 
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa cadangan minyak bumi di Indonesia akan tersedia hingga 9,5 tahun mendatang, sementara umur cadangan gas bumi Indonesia mencapai 19,9 tahun.

"Ini dengan asumsi tidak ada penemuan baru dan tingkat produksi saat ini sebanyak 700 ribu barel oil per day (bopd) dan gas 6 billion standard cubic feet per day (bscfd)," katanya.

Menurut Arifin, cadangan minyak bumi nasional sebesar 4,17 miliar barel dengan cadangan terbukti (proven) sebanyak 2,44 miliar barel. Sementara data cadangan yang belum terbukti sebesar 2,44 miliar barel.

Sedangkan untuk cadangan gas bumi mencapai 62,4 triliun kaki kubik (cubic feet) dengan cadangan terbukti 43,6 triliun kaki kubik (cubic feet). (Foto: Kementerian ESDM)