Kemenparekraf Gandeng APMI Bahas Pedoman Penyelenggaraan Event saat Pandemi

:


Oleh Untung S, Senin, 25 Januari 2021 | 23:48 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 434


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) berkoordinasi membahas rencana perluasan pedoman (guidelines) dalam menyelenggarakan kegiatan (event) saat pandemi.

Menparekraf Sandiaga, dalam diskusi pagi dengan pengurus APMI, di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Jakarta, Senin (25/1/2021), mengatakan kedua pihak bertemu secara virtual merancang perluasan pedoman pelaksanaan event dengan mengundang pihak Mabes Polri, Satgas COVID-19, dan semua stakeholders yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan saat pandemi.

Penyelenggaraan kegiatan bukan sekadar menentukan anggaran, penyewaan tempat, pengadaan logistik, dan mengundang pembicara saja. Namun, yang terpenting adalah mendapatkan perizinan dari pihak terkait, seperti Kepolisian dan Satgas COVID-19. Oleh karena itu, masukan dari Kepolisian dan Satgas COVID-19 sangat diperlukan, guna memastikan penyelenggaraan event berjalan dengan lancar.

“Zoom call dimaksud untuk mendengar masukan terkait data-data COVID-19 terkini. Agar kita bisa memetakan apa saja yang perlu dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam menyelenggarakan event. Outputnya berupa guideline atau pedoman yang bisa kita berikan kepada pelaku industri event,” ujarnya.

Pedoman ini juga sebagai bentuk upaya Kemenparekraf dalam membangkitkan industri event yang terdampak pandemi COVID-19. Banyak pelaku usaha yang kehilangan mata pencahariannya. Padahal industri event merupakan salah satu industri yang memiliki potensi menyerap banyak tenaga kerja, karena berkaitan dengan subsektor lain seperti fesyen dan kuliner.

Oleh karena itu, inovasi dan adaptasi dengan situasi terkini serta kolaborasi dengan stakeholder terkait sangat diperlukan. Agar industri event ini kembali menggeliat dan membuka lapangan pekerjaan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Organisasi dan Keanggotaan APMI, Donny Junardy, mengatakan hal serupa, pada saat menjalankan sebuah event, ekosistem ekonomi lainnya bergerak, bahkan seluruh kota yang menjadi tempat perhelatan. Jadi, ketika event ini tidak berjalan, ekonomi masyarakatnya pun juga ikut terhenti.

“Seperti saat membuat event di Yogyakarta, ekonomi masyarakat sudah mulai bergerak dari empat hari sebelum event berlangsung. Baik dari penerbangan, rental mobil, hotel, catering, sampai pedagang sablon baju ikut merasakan manfaat dari penyelenggaraan event ini,” katanya.

Untuk itu, Donny berharap supaya rencana perluasan pedoman ini dapat menggerakkan kembali industri event di Indonesia khususnya musik.

“Karena ujung dari pada penyelenggaraan event seperti konser musik adalah perizinan kepolisian. Jadi, menjalin kolaborasi dengan pihak-pihak terkait sangat diperlukan,” kata Donny.

Sementara, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kemenparekraf/Baparekraf, Rizki Handayani, mengarakan sebuah event itu bisa berjalan kembali, jika seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan event tersebut menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.

Sebelumnya Kemenparekraf juga telah membuat buku panduan atau hand book mengenai protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) pada penyelenggaraan kegiatan serta telah melakukan sosialisasi dan simulasi dari buku panduan tersebut. (Foto: Humas Kemenparekraf/Istimewa)