Pemerintah Tetapkan Regulasi Penggunaan Drone

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 19 Desember 2020 | 02:01 WIB - Redaktur: Isma - 635


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah terus melakukan Pengkajian terkait penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak (drone) yang semakin berkembang.

Jika saat ini penggunaan drone identik dengan hobi, fotografi, keperluan militer, pemetaan atau
dokumentasi semata, kedepannya pemanfaatan teknologi pesawat tanpa awak ini sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Untuk itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memandang perlu adanya pengaturan yang baik terhadap drone melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak, namun dengan pendekatan berbeda.

"Drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun berpotensi juga disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik jika tidak diatur dan dikelola secara tepat. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," ujar Menhub Budi usai menjadi keynote speaker pada acara Webinar Internasional tentang Regulations And Challenges In Drone Operation, Kamis (17/12/2020) malam.

Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.

Lebih lanjut Menhub menambahkan, melihat pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.

"Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," ujarnya.

Saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Menhub berharap ke depannya standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Sebagai informasi saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.