:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:37 WIB - Redaktur: Isma - 273
Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, mengimbau Freeport tetap membangun smelter sesuai Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba).
"Betul tetap membangun smelter baru sesuai UU Minerba dan IUPK. Begitu tanggapannya," kata Ridwan dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Menurut Ridwan, ada beberapa aspek penerimaan dan kontribusi nilai tambah yang diperbandingkan atas pembangunan smelter tembaga Freeport ini.
Asumsi ini berdasarkan kapasitas smelter sebesar 300.000 ton katoda yang diserap domestik ditambah pertumbuhan konsumsi 10% per tahun. Perhitungan ini juga didasarkan atas proyeksi penerimaan selama 17 tahun beroperasi
Ridwan menuturkan, dari sisi total penerimaan tambang, jika tidak membangun smelter maka jumlahnya sejumlah US$24,80 miliar. Jika dibangun smelter, memang akan menurun menjadi US$21,20 miliar.
Begitu juga dengan total penerimaan negara dari sisi hulu yang akan turun menjadi US$43,70 miliar ketika smelter terbangun. Jika tidak membangun smelter, total penerimaan negara dari hulu diproyeksikan sejumlah US$46 miliar.