Stimulus Transportasi Udara, Tarif PSC di 13 Bandara Ditiadakan

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 23 Oktober 2020 | 10:24 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) memberikan stimulus (insentif) terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang pesawat rute domestik di 13 bandara yang ditentukan.

Insentif/stimulus PJP2U atau PSC diberikan kepada para penumpang rute domestik yang berangkat dari 13 bandara yang ditentukan.

Dengan mekanisme, setiap penumpang tersebut tidak dibebani biaya PJP2U, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PJP2Unya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah.

Stimulus tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) akan berlaku bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari 23 Oktober 2020 pukul 00.01 LT hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 LT, dan tiket yang dibeli untuk pelaksanaan penerbangan sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.

Stimulus PJP2U tersebut hanya berlaku untuk 13 Bandara yang telah ditentukan yaitu : Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang (CGK); Hang Nadim, Batam (BTH); Kuala Namu, Deliserdang (KNO); I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS); Yogyakarta Internasional Kulon Progo (YIA); Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP); Internasional Lombok, Praya (LOP); Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG); Sam Ratulangi, Manado (MDC); Komodo, Labuan Bajo (LBJ); Silangit (DTB); Blimbingsari, Banyuwangi (BWX); Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, pemberian stimulus ini merupakan program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdampak akibat pandemi Covid -19.

"Stimulus PJP2U ini tentunya berita baik bagi masyarakat, operator penerbangan, maupun operator bandar udara, diharapkan dengan stimulus ini masyarakat yang berangkat dari 13 Bandara yang ditentukan akan mendapatkan keringanan biaya perjalanan yang akhirnya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, seperti industri pariwisata, sektor UMKM dan juga industri lainnya," ujar Dirjen Novie, Jumat (23/10/2020).

Novie berharap dengan adanya stimulus PJP2U ini dapat meningkatkan pengguna jasa transportasi udara. Namun di sisi lain, para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

Dirjen Novie menambahkan, melalui Nota Kesepahaman ini, maka diminta kepada operator penerbangan yang berada di 13 bandara tersebut dapat berkoordinasi untuk dapat mengetahui langkah - langkah apa saja yang harus dilakukan. Terutama, guna melakukan penyesuaian pada sistem penjualan tiket maskapai terkait peniadaan tarif PJP2U sebagai komponen biaya tiket yang dijual kepada calon pengguna angkutan udara pada periode yang telah ditentukan, serta menyiapkan data manifest yang valid sebagai proses rekonsiliasi dengan penyelenggara bandar udara.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi mengemukakan, pemberian stimulus PJP2U ini secara langsung akan membuat harga tiket penerbangan dari 6 bandara yang di kelolanya menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Angkasa Pura I sebagai operator bandara terdampak cukup signifikan imbas pandemi Covid-19 baik dari segi operasional maupun bisnis. Sejak 1 Januari - 31 September 2020, Angkasa Pura I tercatat melayani hingga 24.560.143 penumpang melalui 15 bandara yang dikelola atau mengalami penurunan hingga 58 persen dibanding pada periode yang sama di tahun 2019 yang melayani hingga 61.159.240 penumpang.

Penurunan cukup tajam juga terjadi pada trafik pergerakan pesawat di mana pada periode 1 Januari - 31 September 2020 hanya mencapai 308.669 pergerakan atau mengalami penurunan hingga 45 persen dibanding pada periode yang sama di tahun 2019 yang mencapai 568.514 pergerakan. 

Hal senada juga dikemukakan Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin. Dia menjabarkan, sepanjang Januari – September 2020, jumlah total pergerakan penumpang (berangkat, datang, transit) di 19 bandara PT Angkasa Pura II baik itu rute internasional dan domestik mencapai 27,30 juta orang.

Di periode yang sama, jumlah penumpang yang berangkat di penerbangan rute domestik di 5 bandara dalam skema insentif PSC (Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Kualanamu, Silangit, Banyuwangi) adalah sebanyak 7,40 juta orang atau mencapai 68 persen dari total penumpang yang hanya berangkat di rute domestik di 19 bandara. Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah penumpang yang berangkat di rute domestik mencapai 5,51 juta orang atau sekitar 75 persen dari total penumpang berangkat di 5 bandara tersebut.

Awaluddin menilai, insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai menambah frekwensi terbang di rute eksisting, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

Sebagai informasi, penandatanganan kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) perihal pemberian stimulus penerbangan melalui tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) telah dilaksanakan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2020 kemarin.

Penandatanganan Kesepakatan bersama pemberian stimulus PJP2U disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dilakukan antara Direktur Bandar Udara Nafhan Syahroni mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Kepala Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) H.Nadim-Batam, Suwarso dan Kepala UPBU Komodo, I Ketut Gunarsa.

Adapun Total stimulus/insentif transportasi Kepariwisataan PEN 2020 untuk sektor transportasi udara adalah sebesar Rp216.561.217.000 yang terbagi menjadi insentif untuk PJP2U sebesar Rp175.748.305.000, dan stimulus Kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual sebesar Rp40.812.912.000.