Tingkatkan Nilai Tambah Batu Bara, Pemerintah Kenakan Royalti 0%

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 8 Oktober 2020 | 13:03 WIB - Redaktur: Isma - 651


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memastikan pelaku usaha yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, akan memperoleh perlakuan tertentu yakni pengenaan royalti batu bara sebesar 0%. Upaya tersebut bertujuan agar tenaga kerja bisa diserap dan berdampak ke investasi.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, kebijakan pemberian royalti 0% ini agar bahan baku bisa menjadi lebih kompetitif.

“Ini intinya adalah investasi bisa dilaksanakan,” kata Arifin melalui keterangannya, Kamis (8/10/2020)

Sebelumnya, berdasarkan dokumen UU Cipta Kerja, Pasal 39 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa di antara Pasal 128 dan 129 UU Minerba disisipkan satu pasal yakni Pasal 128 A. Berikut bunyinya:

1. Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

2. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(Foto: Kementerian ESDM)