Jaga Iklim Usaha, Pemerintah Terbitkan IUPK

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 30 Agustus 2020 | 21:00 WIB - Redaktur: Isma - 435


Jakarta, InfoPublik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2020.

Apalagi, terdapat satu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang segera habis kontrak.

Arifin mengatakan, meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba yang baru masih dalam gugatan uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Kementerian ESDM tetap melakukan proses evaluasi pemberian IUPK sebagai perpanjangan kontrak.

"IUPK baru ini belum ada. Mungkin tahun ini ada satu yang memang dalam proses. Kita sedang melakukan klarifikasi, meskipun masih ada proses di dalam MK," kata Arifin dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020).

Menurut Arifin, jaminan keberlangsungan usaha menjadi pertimbangan utama mengapa evaluasi perpanjangan izin terus digelar. Apalagi, hal tersebut juga akan berdampak terhadap penerimaan negara.

"Meskipun masih ada proses di dalam MK tapi kami juga meng-consider bahwa kelangsungan usaha bisa menjadi pertimbangan utama. Karena kalau tidak, negara akan kehilangan pendapatannya," ujarnya.

Berbarengan dengan itu, Kementerian ESDM juga sedang merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Minerba yang baru. Arifin menargetkan, PP tersebut bisa terbit pada akhir tahun ini.

Sebagai informasi, perusahaan yang kontraknya berakhir dalam waktu dekat adalah PT Arutmin Indonesia. Anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu memiliki wilayah tambang dengan luas 57.107 ha, dan kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020.

Arutmin sudah mengajukan perpanjangan kontrak menjadi IUPK pada Oktober 2019 lalu.

Sementara itu, Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengatakan, perpanjangan kontrak PKP2B dan kelanjutannya sebagai IUPK tidak akan diberikan pemerintah secara otomatis. 

Irwandy menegaskan, ada sejumlah persyaratan yang terlebih dulu harus dipenuhi perusahaan pemegang PKP2B. Jika tidak memenuhi, maka kontrak tersebut bisa tidak diperpanjang. 

"Tentunya tidak otomatis, tetapi melalui persyaratan yang ketat. Termasuk mempertimbangkan rekam jejak kinerja perusahaan serta peningkatan penerimaan negara," urainya.
Sedangkan terkait dengan aturan turunan UU Minerba baru, disebutkan bahwa ada tiga Rancangan PP yang sedang dibahas pemerintah.
 
Terdiri dari, pertama, PP tentang pengelolaan pertambangan minerba.  Kedua, PP yang terkait dengan wilayah pertambangan.
Ketiga, PP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang.
 
Sebelumnya, Asosiasi pertambangan menilai, tahun 2020 menjadi tahun yang berat bagi bisnis di sektor mineral dan batubara (minerba). Pandemi covid-19 membuat pasar dan harga sebagian besar komoditas tambang anjlok.
 
Covid-19 membuat sejumlah proyek dan aktivitas pertambangan terhambat, dan berakibat pada investasi minerba yang ikut melambat.

Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (IMA) memprediksi realisasi investasi minerba tahun ini bakal meleset dari target.

Menurut Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno,  investasi minerba di tahun ini bakal turun sekitar 15% atau hanya menyentuh kisaran US$5,5 miliar. Angka itu jauh dibawah target investasi minerba tahun 2020 yang mencapai US$7,749 miliar, 

(Foto: ESDM)