Kementerian ESDM Terbitkan Regulasi Infrastruktur Pengisian Listrik

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:11 WIB - Redaktur: Isma - 378


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan  menerbitkan regulasi terkait penyediaan infrastruktur pengisian listrik, untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar, regulasi tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) dan sudah ditandangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Minggu lalu sudah ditandatangani Pak Menteri ESDM," kata Wanhar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Wanhar menegaskan, regulasi tersebut segera terbit dan dipublikasikan dalam waktu dekat.

Ia menambahkan, Permen tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi jalan.

Meski belum memaparkan secara rinci, tapi Wanhar memberikan gambaran bahwa Permen ESDM tersebut akan mengatur penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Termasuk untuk standar, tarif dan skema bisnis tempat pengisian (charging station) berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Jadi untuk mendukung pelaksanaan penyiapan infrastruktur charging station SPKLU dan SPBKLU termasuk private atau home charging station," ujarnya.

(Foto: Kementerian ESDM)