Satgas PEN Telah Siapkan Subsidi Gaji Bagi Pekerja

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 7 Agustus 2020 | 20:03 WIB - Redaktur: Untung S - 287


Jakarta, InfoPublik - Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi (PEN) telah menyiapkan Program Bantuan Subsidi Gaji. Kriteria penerima manfaat tenaga kerja formal yang menerima penghasilan di bawah Rp5 juta yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pegawai yang di-PHK sudah dibuatkan paketnya dalam bentuk kartu pra kerja namun masih ada satu segmen yang masih perlu dibantu.

“Tenaga kerja formal yang masih tercatat bekerja di perusahaannya, masih secara resmi membayar iuran BPJS Tenaga Kerja, tetapi karena kondisi perusahaannya sudah kurang baik, sudah dirumahkan, sebagian dari mereka sudah dipotong gajinya,” ujar Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin, di Istana Kepresidenan, DKI Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Jumlah pekerja yang ada di segmen ini menurut Budi cukup banyak. Dari penyisiran data yang dilakukan bersama BPJS TK, pekerja yang menerima bantuan adalah mereka yg memiliki gaji di bawah 5 juta atau sebanyak 13,8 juta tenaga kerja. Penerima bantuan juga diluar pegawai BUMN dan pegawai negeri.

Program itu akan diwujudkan dalam bentuk bantuan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan tahun 2020 yang disalurkan dalam 2 tahap. Tahap pertama akan disalurkan dalam kuartal ketiga dan tahap kedua akan disalurkan di kuartal keempat.

“Bantuan akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang tedaftar di BPJS TK,” katanya. Total dana yang dianggarkan sebesar Rp33,1 triliun.