Menteri ESDM Ubah Aturan Gross Split

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 2 Agustus 2020 | 20:33 WIB - Redaktur: Untung S - 340


Jakarta, InfoPublik - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengubah peraturan soal gross split untuk memberi kepastian hukum.

Kontraktor migas boleh memakai kontrak bagi hasil cost recovery kembali.

Ketentuan itu dituangkan dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang disahkan pada 16 Juli 2020.

Arifin menuturkan, dalam peraturan itu bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

"Perlu mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energidan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split," kata Arifin dalam keterangannya, Minggu (2/8/2020).

Menurutnya, perkembangan investasi migas yang semakin terpuruk dengan hengkangnya Chevron dari proyek IDD dan Shell dari proyek Shell, bisa jadi membuka opsi bagi mereka untuk kembali bernegosiasi kepada pemerintah.

Perlu diketahu  Chevron meminta agar tetap memakai kontrak bagi hasil cost recovery bukan gross split untuk perpanjangan kontrak IDD Tahap I Blok Ganal dan Rapak, terlebih dalam pengembangan IDD Tahap II Gendola-Gehem. Namun saat itu, Kementerian ESDM tetap meminta Chevron memakai Gross Split, alhasil kompromi itu buntu sampai akhirnya Chevron pada Juli berniat keluar dari proyek gas jumbo di laut dalam itu.

Adapun perubahan aturan Gross Split tersebut adalah:

Dalam Pasal 1 menuliskan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 116) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20  Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan SumberDaya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak BagiHasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 1216) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan diberlakukan untuk suatu Wilayah Kerja dengan mempertimbangkantingkat resiko, iklim investasi, dan manfaat yangsebesar-besarnya bagi negara. (2) Penetapan bentuk dan ketentuan pokok KontrakKerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bentuk:a.  Kontrak Bagi Hasil Gross Split; b. Kontrak Bagi Hasil dengan mekanismepengembalian biaya operasi; atau c. kontrak kerja sama lainnya.

Dalam hal Menteri menetapkan bentuk danketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuatpersyaratan: a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan; b. pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas; dan c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menggunakan mekanismebagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. (Foto: Kementerian ESDM)