Kemendag Ikut Investigasi Tagihan Listrik yang Membengkak

:


Oleh Wandi, Rabu, 17 Juni 2020 | 06:18 WIB - Redaktur: Untung S - 540


Jakarta,  InfoPublik - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag ikut menginvestigasi keluhan masyarakat ihwal tagihan listrik yang membengkak selama pandemi Covid-19. Pengujian dilakukan langsung ke meteran listrik di rumah pelanggan PLN.

"Kami lagi hitung lah (potensi kerugian) karena akhir-akhir ini banyak konsumen mengeluhkan tagihannya membengkak atau apa, kami sedang teliti," kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono, Selasa (16/6/2020).

Sejauh ini, Veri baru mendengar membengkaknya tagihan listrik lantaran konsumsi pelanggan PLN yang juga meningkat. Di sisi lain, Veri juga menemukan 14 juta meteran listrik yang telah kedaluwarsa atau melewati masa tera ulang.

"Apakah itu disebabkan dari meter kWh yang akibat tidak ditera dan akurasinya tidak betul, atau misalnya dari hal-hal lain. Tetapi kami melihatnya dari sisi perlindungan konsumen saja ya di UU Perlindungan Konsumen," papar Veri.

Tera ulang pada meteran listrik sifatnya wajib sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya meteran listrik harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi.

Veri menambahkan, pihaknya masih menantikan hasil uji laboratorium dari tim di lapangan yang melakukan pengecekan meteran listrik pelanggan PLN. Bila kerugian yang dirasakan konsumen terbukti, pihak PLN atau bahkan Kementerian BUMN perlu memberikan sikap.

"Kami sedang teliti, beberapa kWh meter ini kami sedang uji laboratorium, kalau hasil uji mengatakan bahwa kWh yang berputar itu melebihi dari normal ya ini dapat merugikan konsumen, kira-kira seperti itu," pungkasnya.