Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 5 Juni 2020 | 15:54 WIB - Redaktur: Isma - 242


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik bagi 13 pelanggan non subsidi, per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak naik.

Besaran tarif listrik ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017. Begitu juga tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah.

"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017. Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
 
Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum tidak naik atau tetap sebesar Rp1.467/kWh.
 
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp1.115/kWh.
 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari sama dengan 30.000 kVA keatas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp997/kWh.
 
Tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Kepada 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
 
Bahkan pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.
 
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu: kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB.
 
Sebelumnya, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah peningkatan efisiensi, di segala bidang dengan membentuk gugus tugas-gugus tugas yang bertanggung jawab di sektor masing-masing. (Kementerian ESDM)