Atasi Dampak Corona, ESDM Sesuaikan Harga Gas Bumi

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 1 Juni 2020 | 16:50 WIB - Redaktur: Untung S - 361


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil sejumlah langkah strategis dalam mengatasi dampak virus Corona (Covid-19).

Salah satu upaya tersebut dengan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri.
 
Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).
 
"Kita tidak boleh menganggap enteng Covid-19, kita antisipasi langkah-langkah pengamanan. Tiga bulan bangsa Indonesia berjuang menghadapai pandemi Corona ini yang tidak hanya mengguncang sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya terutama perekonomian di mana di dalamnya ada sektor energi dan sumber daya mineral," kata Arifin.
 
Menurutnya, dampak pandemi berimbas pada sektor perekonomian, mulai dari berkurangnya pendapatan, kehilangan pekerjaan hingga kehilangan daya beli.
 
"Dengan segala keterbatasan, pemerintah sudah antisipasi dengan memberikan stimulus-stimulus fiskal untuk menjaga daya beli, kesehatan, menjamin ketersediaan makanan dan pelayanan-pelayanan bagi masyarakat," paparnya.
 
Selain itu, pihaknya juga  menyelesaikan beberapa kebijakan strategis, di antaranya diterbitkannya kebijakan agar dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan perekonomian.

"Kita sudah melaksanakan amanah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, termasuk untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) di mana listrik memberikan manfaat positif bagi keuangan negara," tambahnya.
 
Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Ego Syahrial, mengingatkan  seluruh aparatur negeri sipil (ASN) terkait  kenormalan baru.

Menurut Ego, kenormalan baru ini dapat menjadi role model atau contoh untuk seluruh unit di lingkungan Kementerian ESDM.

"Sekjen akan melaksanakan kenormalan baru, pada saat kerja dari rumah ini dicabut dan sudah masuk kantor seperti biasa, kita akan melaksanakan semua protokol kesehatan seperti yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan, World Health Organization (WHO) dan lain sebagainya," kata Ego. (Foto : Kementerian ESDM)