Ini Alasan KKP Izinkan Ekspor Benih Lobster

:


Oleh Baheramsyah, Rabu, 13 Mei 2020 | 11:07 WIB - Redaktur: Untung S - 392


Jakarta, InfoPublik - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, melakukan pertemuan virtual dengan 28 pemimpin redaksi media cetak, online dan juga elektronik Selasa (12/5/2020). Dalam pertemuan tersebut membahas sejumlah isu-isu hangat seputar kelautan dan perikanan.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah soal izin ekspor benih lobster sesuai Permen KP Nomor 12 tahun 2020. Menteri Edhy mengaku perubahan aturan tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam.

"Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan," ujar Menteri Edhy dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Mengenai kekhawatiran banyak pihak bahwa izin ekspor benih lobster akan mengancam populasi komoditas tersebut, Edhy punya jawaban. Dari hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, komoditas tersebut sudah bisa dibudidaya.

Ditambah lagi, potensi hidup lobster budidaya sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.

Menteri Edhy menambahkan, aturan izin ekspor benih lobster sebenarnya sangat mengedepankan keberlanjutan. Pasalnya, eksportir baru boleh mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepas-liarkan 2 persen hasil panen ke alam.

"Kita minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan," tambahnya.

Di samping keberlanjutan, alasan ekonomi menjadi pertimbangan diterbitkannya aturan ekspor benih lobster. Menteri Edhy mengaku banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah adanya Permen KP Nomor 56 tahun 2016. Apalagi, permen tersebut tidak memperbolehkan lobster dibudidayakan.

"Kita mendorong keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki," jelasnya.

Meeting virtual yang dipandu oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, TB Ardi Januar itu berlangsung sekitar dua jam. Selain soal izin ekspor benih lobster, isu lain yang dibahas di antaranya eksploitasi ABK di luar negeri, dampak pandemi Covid-19 terhadap nelayan dan ekspor produk perikanan, hingga pengembangan sektor budidaya di Indonesia. (ANTARAFOTO/Basri Marzuki/wsj)