Kebijakan IMEI Resmi Berlaku, Selamat Tinggal HKT Ilegal

:


Oleh Tri Antoro, Minggu, 19 April 2020 | 06:32 WIB - Redaktur: Untung S - 435


Jakarta, InfoPublik - Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi diberlakukan oleh pemerintah, sehingga mulai Minggu (19/4/2020), perangkat telekomunikasi seperti Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) ilegal tidak bisa dipergunakan lagi.

"Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) tetap berlaku terhitung mulai 18 April 2020," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail melalui siaran pers, Sabtu (18/4/2020).

Bagi masyarakat yang menggunakan HKT ilegal sebelum 18 April 2020, masih bisa mengunakan alat telekomunikasi tersebut seterusnya. Pemerintah menjamin, tidak akan melakukan kebijakan pengendalian IMEI kepada kategori masyarakat tersebut.

"Masyarakat yang terlanjur mempergunakan HKT ilegal dapat mempergunakan teknologi itu seterus. sebelum tanggal yang telah ditetapkan yakni 18 April 2020, masih dapat menggunakan alat tersebut tanpa batas waktu," katanya.

Kebijakan di atas, di dasari oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Atas adanya kebijakan ini, Ismail menghimbau kepada seluruh masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap nomor IMEI ponsel sebelum melakukan pembelian. Masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan merujuk situs pemerintah yang terkait yakni imei.kemenperin.go.id.

"Masyarakat harus melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah IMEI produk ponsel tersebut terdaftar atau tidak," tuturnya.

Sudah saatnya masyarakat peduli dengan hal ini, kata Ismail, bagi setiap masyarakat ingin melakukan transaksi pembelian ponsel di toko maupun secara daring melalui dunia maya. Pastikan, bahwa setiap ponsel yang telah dibeli tersebut telah terdaftar pada situs yang menjadi rujukan diatas.

Selanjutnya, bagi penjual alat telekomunikasi melalui daring, harus memastikan produknya tersebut sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah di atas. Berikan jaminan setiap produk yang di jual, bahwa dapat dipergunakan seterusnya dan tidak melanggar aturan kebijakan tersebut.

Jangan, sampai merugikan masyarakat yang membeli produk komunikasi yang terkena pembatasan IMEI. Mengingat, akan ada tindakan tegas dari pemerintah terkait pelanggaran terhadap kebijakan pengendalian IMEI.

"Market place memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang," pungkasnya. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)