Ini Arahan Presiden Terkait Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 7 April 2020 | 14:19 WIB - Redaktur: Untung S - 263


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo meminta, seluruh instansi pemerintah melakukan tiga hal ini dalam menyalurkan program jaring pengaman sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

"Pemerintah menyalurkan sebesar Rp110 triliun untuk program jaring pengaman sosial," kata Presiden Joko Widodo melalui konferensi video pada Selasa (7/4/2020).

Pertama, seluruh instansi pemerintah yang terkait memastikan penyaluran bantuan sosial tersebut di terima oleh masyarakat yang membutuhkannya. Dengan melibatkan pihak ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah terdapat masyarakat kurang mampu.

Kedua, penyaluran kebijakan di atas harus dilakukan dalam waktu yang sangat cepat ke masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Agar masyarakat dapat terbantu dalam melakukan kebijakan pemerintah pembatasan jarak.

Ketiga, mekanisme penyaluran program tersebut yang dilakukan oleh instansi terkait harus secara efisien. Proses hal di atas tidak boleh dilakukan secara berbelit-belit, sehingga masyarakat menunggu bantuannya ini.

“Rancang mekanisme yang bisa melibatkan sektor usaha mikro, usaha kecil, pedagang sembako di pasar, jasa transportasi ojek,” imbuh Presiden.

Diketahui, program jaring pengaman sosial yang diberikan pemerintah antara lain: Pertama tentang Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta keluarga penerima manfaat menjadi 10 juta. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai April 2020.

Kedua, Kartu Sembako penerimanya akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu yang akan di terima oleh masyarakat dan akan diberikan selama sembilan bulan ke depan akan di mulai dari Kamis (9/4/2020).

Ketiga, Kartu Prakerja yang anggarannya dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama empat bulan ke depan akan di mulai pada Kamis (9/4/2020).

Keempat, tentang tarif listrik untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Kelima, antisipasi kebutuhan pokok, maka pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar. (Foto: Humas setkab/Ibrahim)