Berantas Materai Palsu, DJP-PT Pos Indonesia Bersinergi

:


Oleh lsma, Rabu, 26 Februari 2020 | 08:37 WIB - Redaktur: Untung S - 427


Jakarta, PT Pos Indonesia melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur guna membahas mengenai pencegahan penjualan benda meterai palsu.

Dikutip dari laman DJP, Rabu (26/2/2020), Deputi Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Kantor Regional 4 Jakarta, Henri Rumahorbo, mengatakan bahwa saat ini beredar luas di masyarakat mengenai penggunaan meterai palsu.

"Penggunaan meterai tersebut oleh masyarakat disebabkan karena maraknya penjualan meterai palsu di marketplace," ujar Henri.

Lebih lanjut Henri menegaskan bahwa saat ini PT Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual meterai, tidak pernah menjual meterai tersebut di bawah harga nominal yang saat ini berlaku yaitu Rp3.000 dan Rp6.000.

“Untuk memberantas peredaran meterai palsu termasuk penggunaan meterai bekas pakai, PT Pos Indonesia akan bekerja sama dengan berbagai pihak salah satunya adalah Kanwil DJP Jakarta Timur,” pungkas Henri.(Isma/TM)