OJK Minta Nara Hotel Internasional Lakukan Penawaran Ulang

:


Oleh lsma, Rabu, 26 Februari 2020 | 06:20 WIB - Redaktur: Untung S - 196


Jakarta, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Nara Hotel Internasional untuk mengulang proses Penawaran Umum perdana sahamnya  melaui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesa sebagai Penjamin Pelaksana Emisi selambat-lambatnya pada 20 Maret 2020.

Sebelumnya, PT Nara Hotel Internasional merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 7 Februari 2020, namun OJK menemukan adanya perbedaan antara dokuman Informasi Tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen Informasi Tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.

"Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memberikan perlindungan kepada investor, OJK telah memerintahkan PT Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, agar mengulang Masa Penawaran Umum," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran persnya, Selasa (25/2/2020).

Dalam melakukan Penawaran Umum ulang, lanjut Anto, informasi yang disampaikan pada Prospektus Penawaran Umum ulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam Prospektus Penawaran Umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020, kecuali informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia, tanggal perdagangan Waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK. 

"Apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam Informasi Tambahan paling lambat 3 hari kerja sebelum dimulainya Masa Panawaran Umum," kata Anto.

Perintah kepada PT Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.(Isma/TM)