Ditjen Hubdat Siapkan Langkah Preventif dan Represif Berantas ODOL

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 18 Februari 2020 | 22:58 WIB - Redaktur: Isma - 521


Jakarta, InfoPublik - Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan langkah preventif dan represif dalam memberantas pelanggar ketentuan dimensi maupun muatan (Over Dimension Over Load/ODOL).

Menurut Dirjen Budi, pihaknya sejak saat ini sudah menekankan untuk mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar ODOL. Hal ini berkaitan dengan target Kemenhub yang akan memberantas tuntas angkutan barang yang melanggar batas ODOL pada 2022 mendatang.

"Saya sudah melakukan koordinasi dengan para Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di masing-masing daerah untuk melaksanakan beberapa kegiatan baik preventif maupun represif untuk memperkuat penanganan ODOL," ujar Dirjen Budi, Selasa (18/2/2020).

Dirjen Budi menegaskan bahwa tindakan preventif tersebut akan dilakukan bertahap mulai dari hulu hingga ke hilir. "Apa saja tindakan preventifnya, beberapa sudah saya koordinasikan agar masing-masing Kepala BPTD di 25 wilayah se Indonesia mengundang dealer kendaraan truk untuk tidak membuat rancang bangun truk serta memperjual-belikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya."

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan secara langsung ke dealer atau tempat-tempat penjualan truk untuk mengawasi truk yang tidak sesuai dengan rancang bangunnya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pembinaan kepada para karoseri maupun operator kendaraan truk apabila mempunyai truk yang tidak sesuai agar segera dinormalisasikan," katanya.

Sementara untuk langkah-langkah represif dalam menangani pelanggar ODOL, Ditjen Hubdat menjelaskan, apabila nantinya masih dijumpai karoseri maupun dealer yang membuat atau menjual kendaraan truk yang tidak sesuai ketentuan, maka akan diterapkan pasal 277 Undang-Undang 22 Tahun 2009 seperti yang sudah diterapkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau dan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat.

Menurut Dirjen Budi bukan hanya menerapkan pasal 277, pihaknya juga akan melibatkan kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan truk ODOL agar segera ditindak tegas secara hukum.

Dalam hal ini untuk memperkuat penanganan ODOL, Dirjen Budi meminta kepada seluruh Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang bertugas harus bertindak tegas agar tidak meloloskan mobil-mobil yang kelebihan muatan maupun dimensi.

"Kalau masih didapati ada kendaraan ODOL para petugas akan melakukan penindakan secara tegas dengan penilangan juga menurunkan muatan kendaraannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku," ucap Dirjen Budi.

Dirjen Budi berharap dengan adanya pelaksanaan normalisasi dan tindakan yang menekan terjadinya pelanggaran ODOL dapat memberi efek jera kepada pelanggar, sehingga pada 2022 mendatang Indonesia Zero ODOL akan tercapai.