Syarat Mutasi Kendaraan di Kepri

:


Oleh MC PROV KEPULAUAN RIAU, Jumat, 21 September 2018 | 10:05 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 15K


Batam,InfoPublik- Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan pemohon mutasi kendaraan di Kepri alias hendak membawa kendaraan bermotor keluar dari Batam.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri AKBP Agung Surya menjelaskan sebagai berikut :

Pemohon wajib menyertakan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli, KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan, alamat tujuan kendaraan, cek fisik kendaraan, fiskal yang dikeluarkan dari Samsat, membayar PNBP (pendapatan negara bukan pajak), kendaraan roda dua Rp.150 ribu sedangkan roda empat Rp.250 ribu, kwitansi atau surat jual beli apabila ganti pemilik.

Sedangkan untuk kendaraan khusus Batam atau fasilitas FTZ, haruslah menyertakan bukti pelunasan PPN 10 persen dari bea dan cukai. Sementara persyaratan mutasi masuk atau kendaraan yang ingin masuk ke Kepri haruslah memenuhi tujuh persyaratan, yaitu BPKB asli, STNK asli, KTP asal, KTP Batam, cek fisik kendaraan,berkas awal dari asal kendaraan, membayar PNBP.

Kemudian Kendaraan roda dua untuk BPKB bayar Rp.225 ribu. Sementara PNBP untuk STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp.160 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat BPKB bayar Rp.375 ribu, lalu STNK dan TNKB Rp.300 ribu. Apabila pemohon mutasi ini tidak disertai ganti pemilik cukup hanya membayar PNBP untuk STNK dan TNKB saja.(Mc.Batam/Eyv)