Pemprov DKI Imbau Warga Tingkatkan Disiplin Prokes 3M

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 2 Maret 2021 | 08:27 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 268


Jakarta, InfoPublik - Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini, sebanyak 8.104 orang dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.058 positif dan 6.046 negatif.

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 288.428. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 82.856. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 609 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 9.756 (orang yang masih dirawat/ isolasi)," papar Dwi Oktavia, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Senin (1/3/2021).

Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 341.793 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 326.509 dengan tingkat kesembuhan 95,5%, dan total 5.528 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Dwi menyebutkan, melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 28 Februari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

1. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)

- Kerja Sosial = 819

- Denda = 123

- Jumlah = 942

2. RESTORAN / RUMAH MAKAN

- Denda = 0

- Penghentian Sementara Kegiatan 1x24 jam = 3

- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam = 7

- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 33

- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 226

- Jumlah = 269

3. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI

- Denda   = 0

- Penghentian Sementara

Kegiatan 3x24 Jam = 0

- Teguran Tertulis = 3

- Pembekuan Sementara/ Pencabutan Izin = 0

- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 115

- Jumlah = 118

4. NILAI DENDA

- Perorangan = Rp.  23.500.000

- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp. 0

- Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp. 0

- Jumlah = Rp. 23.500.000

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.