Satpol PP DKI Lakukan Patroli dan Operasi Tertib Masker di Pasar Senen

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 12 Januari 2021 | 18:21 WIB - Redaktur: Untung S - 257


Jakarta, InfoPublik - Seiring dengan terus meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta secara rutin melakukan penertiban pelaksanaan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Hal tersebut ditujukan untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan perilaku 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) saat melakukan aktivitas sehari-hari.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan, kegiatan penertiban hari ini dilakukan di Jalan Stasiun Senen (Pasar Senen Blok III, IV, V dan Pasar Senen Blok VI), Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Hari ini kita lakukan operasi di Kawasan Pasar Senen. Laporan yang tadi kita dapatkan itu ternyata banyak yang pakai maskernya tidak benar. Ada yang maskernya hanya tergantung di leher atau di telinga, itu sama saja tidak pakai masker. Kemudian, ada juga yang kedapatan tidak pakai masker. Yang tidak pakai masker hari ini sudah lebih dari 50 orang, itu satu lokasi saja. Warga itu harus terus diingatkan untuk disiplin pakai masker, dan harus selalu dipakai. Apalagi dengan keadaan kasus positif COVID-19 di Jakarta semakin banyak,” ungkapnya, Selasa (12/1/2020).

Arifin meminta kepada pengelola pasar untuk lebih disiplin dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada para penjual maupun pembeli demi memutus rantai penularan COVID-19. Ia juga mengatakan, kegiatan penertiban rutin ini berlangsung aman dan kondusif dengan menurunkan 47 personil dari tingkat Provinsi maupun Kecamatan. Penertiban dilakukan dengan menggunakan 1 unit KDO Panther Komando, 3 Unit KDO Hilux, serta 9 unit Motor MT 25.

"Saya meminta kepada pengelola pasar untuk melakukan pengawasan. Pasar juga ada tim Satgas yang dibentuk di pasar untuk melakukan pengawasan secara rutin, diingatkan, diawasi, didisiplinkan, baik pedagang maupun pembeli. Jadi, kita semua sama-sama mempunyai fungsi melakukan pengawasan dan pendisiplinan. Hari ini tempat-tempat lain juga kita lakukan penertiban. Pengawasan terhadap perkantoran juga demikian. Akan kita teruskan pendisiplinan kepada masyarakat agar kita bisa cepat memutus penyebaran COVID-19," imbuh Arifin.

Untuk diketahui, dari hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di Kawasan Pasar Senen pada 12 Januari 2021 sebagai berikut:

Perorangan (Masker)

Jumlah : 52

- Kerja Sosial : 51

- Denda Administrasi : 1

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 250.000,-.