Kemlu Batasi Pegawai Kerja di Kantor

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 29 Juli 2020 | 17:10 WIB - Redaktur: Untung S - 333


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri (Kemlu)  menyatakan, saat ini pihaknya membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor usai ditemukannya tiga pegawai yang positif Covid-19.

"Tingkat kehadiran di kantor kurang dari 30 persen yang bekerja di kantor," kata juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, melalui keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Selain itu, Kemlu mewajibkan pegawainya menjalani tes cepat atau rapid test Covid-19 terlebih dahulu, bagi pegawai yang hendak bekerja di kantor.

Jika hasilnya nonreaktif, mereka diizinkan untuk bekerja di kantor.

"Selain itu mereka yang positif Covid-19 sudah menjalani perawatan. Kementerian Luar Negeri juga melakukan contact tracing untuk memastikan mereka yang sempat berhubungan mendapat tes Covid-19," kata Faizasyah.

Sebelumnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta menyebutkan, 440 karyawan yang tersebar di 68 perkantoran di Jakarta terpapar Covid-19.

Dari jumlah tersebut, tiga kasus di antaranya berasal dari Kemlu. (Foto: Kemlu)