Selama Pandemi, Kasus Kekerasan Berbasis Gender Meningkat

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 10 Juli 2020 | 17:45 WIB - Redaktur: Untung S - 553


Jakarta, InfoPublik - Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dokter Reisa Broto Asmoro menyatakan bahwa kasus kekerasan berbasis gender selama pandemi Covid-19 meningkat.

"Menurut laporan pemerintah, kasus kekerasan berbasis gender selama masa pandemi Covid-19 meningkat," kata dia dalam konferensi pers di BNPB, Jumat (10/7/2020).

Kekerasan berbasis gender adalah sebuah istilah atas berbagai tindakan yang membahaya terhadap seseorang yang didasarkan perbedaan sosial termasuk gender laki-laki atau perempuan.

Hal ini mengakibatkan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran. Termasuk ancaman, paksaan, dan berbagai bentuk lainnya yang merampas kebebasan seseorang, baik di ruang publik, umum maupun di dalam kehidupan pribadi.

"Mengapa kekerasan gender ini harus kita perhatikan dengan serius? Karena, pihak korban tidak seharusnya dibiarkan menghadapi kekerasan ini sendirian. Mereka harus tetap mendapatkan bantuan dari pihak lain pada masa pandemi ini," ujar dia.

Pada masa pandemi ini, jelas dia, kebutuhan korban tersebut menjadi dilematis karena, petugas atau pendamping, harus mengantisipasi dengan cermat situasi dan kondisi resiko penularan Covid-19 pada saat memberikan bantuan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KEMENPPPA bersama dengan United Nations Fund for Population Activities (UNFPA) membuat protokol penanganan kekerasan berbasis gender yang diharapkan bisa menjadi protokol bersama dalam penanganan kekerasan.

"Sehingga, yang menjadi korban tetap terlayani dan lembaga-lembaga penyedia layanan tetap bisa memberikan penanganan kasus dengan merujuk pada protokol yang ada," terang dia.

Protokol ini diadopsi dari panduan penanganan kekerasan berbasis gender yang disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lembaga Swadaya Masyarakat, Penyedia Layanan Bersama KEMENPPPA dan UNFPA di tahun 2020.

Kekerasan berbasis gender bisa terjadi di dalam rumah tangga, masa pacaran, publik, kekerasan di tempat kerja, atau ditempat umum. Hal ini bisa terjadi dalam situasi normal ataupun sulit seperti bencana, perang, dan konflik, baik yang terjadi di tingkat individu, komunitas atau dalam negara.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, P2TP2A dan Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75 perseb sejak pandemi Covid-19.

Jika mengalami KDRT atau kekerasan seksual, korban bisa melapor ke pemerintah setempat. Untuk di Jakarta telah tersedia layanan Call Center untuk melayani pengaduan kekerasan.

Menurut dia, di situasi pandemi, pelayanan tetap dibuka dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Penanganan korban kekerasan dilakukan secara online oleh petugas.

Selain itu, dapatkan bantuan dari orang terpercaya yang dapat memberikan dukungan, baik secara psikologis dan bahakan medis. Sebisa mungkin keluar dari situasi yang mengundang kekerasan tersebut.

Untuk kita yang bukan korban, bersuaralah. Pastikan tolak kekerasan dalam bentuk apapun.

"Berikan dukungan kita kepada para korban. Bergabunglah dengan kelompok-kelompok Anti Kekerasan berbasis gender. Dukung pemerintah untuk memutus rantai kekerasan berbasis gender dan kurangi resiko pada korban terkena Covid-19," tutur dia.