RS Darurat Wisma Atlet Dinyatakan Sebagai RS Karantina

:


Oleh Putri, Sabtu, 23 Mei 2020 | 21:43 WIB - Redaktur: Untung S - 367


Jakarta, InfoPublik - Pada Sabtu (23/5/2020) Pemerintah melakukan kunjungan ke Rumah Sakit (RS) Darurat Wisma Atlet Kemayoran. Dalam kunjungannya, didapati bahwa managemen yang berlaku berbeda dengan Rumah Sakit lainnya.

Juru Bicara Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Achmad Yurianto mengatakan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet merupakan RS yang dinyatakan sebagai RS Karantina artinya seluruh fasilitas yang berada di dalam pagar Wisma Atlet adalah zonasi kekarantinaan.

“Seluruh area adalah zona kuning sehingga siapa saja yang mengakses ke wilayah RS dibatasi dan diatur sedemikian rupa. Dari zona kuning tersebut, masih dibagi lagi kedalam beberapa zona dengan tower yang berbeda yakni zona kuning administrasi terkait pengelolaan pendukung umum seperti logistik, donasi, dan bantuan,” kata Yuri.

Zona kuning untuk mendukung layanan pasien ini terkait managemen Sumber Daya Manusia (SDM) seperti relawan yang terdiri dari gabungan dari tenaga kesehatan baik dari Kementerian Kesehatan, K/L lain, TNI-Polri serta relawan Perguruan Tinggi dan swasta.

Pasca penugasan para relawan diperiksa kesehatannya, karena ada yang ditugaskan selama satu hingga dua bulan, akhir penugasan untuk memastikan bahwa mereka aman untuk kembali ke keluarganya. Pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan termasuk termasuk pemeriksaan swab dan dipastikan negatif.

Zona kuning dukungan psikologi pasien terkait respon terhadap masalah psikologis pasien selama dirawat. Ini didomininasi oleh kecemasan untuk berkumpul dan bertemu keluarga terutama di momen Hari Raya Idulfitri kali ini.

Yuri mengatakan seluruh tenaga kesehatan bekerja secara profesional sesuai profesinya dan mengedepankan sumpahnya untuk bekerja melayani pasien dengan tulus. Pihaknya menekankan bahwa penanggulangan Covid-19 adalah tugas bersama, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk patuh dan disiplin.

Dalam rangka mencegah penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam peraturan ini siapapun yang melakukan perjalanan keluar dan atau masuk DKI Jakarta, harus memiliki surat izin. Surat ini dapat diakses di website corona.jakarta.go.id. (Foto: Kemenkes)