Di Raja Ampat, Masyarakat yang “Kepala Batu” Terkait Covid-19 Akan Ditertibkan dengan Rotan

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Kamis, 7 Mei 2020 | 20:26 WIB - Redaktur: Elvira - 2K


Raja Ampat, InfoPublik - Meningkatnya kasus Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat mendorong Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), pemerintah, TNI, Polri, tokoh masyarakat dan agama setempat mengeluarkan  kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut terdiri ata tujuh poin. Salah satunya adalah petugas keamanan Gugus Tugas Covid-19 Raja Ampat akan dilengkapi dengan rotan untuk menertibkan masyarakat yang membandel alias “kepala batu.”

Hal ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Raja Ampat, Alberth Kaithatu saat jumpa pers di Kantor Bupati Raja Ampat, Kamis (7/5/2020). Dijelaskannya tujuh poin kesepakatan bersama tersebut sebagai upaya mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Raja Ampat.

Ketujuh poin kesepakatan bersama tersebut antara lain, Pertama, membatasi aktivitas masyarakat, perdagangan dan aktivitas lainnya sosial lainnya diluar rumah sampai pukul 19.00 WIT

Kedua, masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat keluar rumah. Apabila didapati tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi dan diperintahkan kembali ke rumah untuk menggunakan masker.

Ketiga, petugas satgas keamanan akan dilengkapi dengan rotan untuk menertibkan masyarakat. Keempat, operasional pasar akan diatur sesuai kondisi status tanggap darurat.

Kelima, pengaturan kendaraan speedboat, mobil dan motor. Motor tidak boleh berboncengan. Speedboat, bodi, dan perahu dilarang keluar masuk wilayah Raja Ampat, kecuali kapal logistick atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan kegiatan darurat lainnya.

Keenam, pembentukan pos-pos keamanan ditempat keramaian untuk meminimalisir dan mencegah keramaian. Ketujuh, aparat keamanan melakukan pengawasan, penertiban dan penegakan hukum  terhadap kesepakatan bersama ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami imbau kepada masyarakat mari kita sama-sama menjaga diri kita, keluarga dan lingkungan kita dari penularan virus corona yang berkembangan saat ini,” ujar Alberth Kaihatu.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19, dr. Rosenda melaporkan data kasus Covid-19 Raja Ampat per Kamis (7/5/2020) pasien konfirmasi positif Covid-19 berjumlah 14 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 7 Orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 59 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 70 orang.

Rosenda menjelaskan ada penambahan dua PDP dan Satu ODP jika dibandingkan dengan hari sebelumnya. Penambahan PDP dan OPD ini berasal di wilayah Puskemas Waisai, Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat.

“Kami tetap imbau masyarakat untuk melakukan physical distancing, perilaku hidup bersih dan sehat,  cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, etika batuk, menjaga kebersihan dan lingkungan,” kata Rosenda. (Petrus Rabu/MC.Kab. Raja Ampat/Elvira)