Polisi Minta Kominfo Blokir Akun Penyebar Hoaks Covid-19

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 4 Mei 2020 | 17:15 WIB - Redaktur: Untung S - 481


Jakarta, InfoPublik - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir ratusan akun media sosial yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait virus Corona (Covid-19).

"Ada beberapa yang sudah kita minta kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran akun-akun tersebut. Total ada 218 akun dari 443. Sudah 218 akun yang sudah kita minta untuk diblokir," kata Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Senin (4/5/2020).

Ia merinci ratusan akun yang diminta diblokir Kominfo diantaranya, sekitar 179 akun Instagram, 27 akun Faceebok, 10 akun Twitter dan 2 akun WhatsApp. "Kita minta untuk diblokir, karena kewenanganya ada di Kominfo," jelas dia.

Yusri menjelaskan, selama pandemi Covid-19, kasus penyebaran berita bohong mengalami sedikit peningkatan.

Petugas pun telah melakukan penyelidikan sekitar 443 laporan terkait penyebaran berita bohong terkait Covid-19. 14 kasus di antaranya telah berhasil diungkap. Petugas juga telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Modus operandi para pelaku adalah dengan menggunakan akun palsu atau mengatas namakan orang lain dan tidak sengaja menyebarkan berita hoaks di media sosial.

"Biasanya ujaran kebencian kepada kepala negara, pemerintah atau kelompok tertentu dengan tujuan menimbulkan sentimen negatif atau permusuhan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," jelas dia.

Pelaku juga dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan konten atau narasi berupa video-video negatif melalui media sosial sehingga menjadi viral. Tujuanya adalah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, ada juga pihak yang mendapatkan broadcast konten yang tanpa disaring dan langung disharing atau disebarkan dengan alasan iseng.

Menurut dia, di tengah situasi pandemi ini masih ada orang yang mencoba- coba memanfaatkan situasi baik untuk kepentingan pribadi atau karena iseng yang menyebabkan masyarakat resah.

Ia pun menegaskan bahwa Polda Metro Jaya dan jajaran akan terus melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku yang coba meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. (Foto: Jhon Infopublik)