Ada 26 WNI di Singapura Sembuh dari Covid-19

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 27 April 2020 | 16:52 WIB - Redaktur: Untung S - 349


Jakarta, InfoPublik - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura menyatakan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI), yang dinyatakan sembuh Covid-19 di negara setempat terus bertambah menjadi 26 orang, sedangkan  yang dinyatakan positif mencapai 50 orang.

"Tidak terdapat tambahan WNI yang dinyatakan positif Covid-19, sehingga sejauh ini total sejumlah 50 orang WNI yang dikonfirmasi positif Covid-19 di Singapura, dengan rincian sejumlah 26 orang telah dinyatakan sembuh," kata  KBRI dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Sejumlah 2 orang WNI tercatat meninggal dunia, dan 22 orang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit dan fasilitas isolasi setempat.

Sementara itu, KBRI menyampaikan, Kementerian Kesehatan Singapura mengkonfirmasi 931 kasus baru positif Covid-19, hingga totalnya menjadi 13.624 kasus.

Tercatat juga terdapat tambahan 58 pasien yang dinyatakan sembuh dan dipulangkan, sehingga total 1.060 orang yang dinyatakan pulih.

Dari 1.311 pasien positif yang masih dirawat di rumah sakit, mayoritas berada dalam kondisi stabil namun terdapat 22 pasien yang berada di ICU.

Sedangkan sejumlah 11.241 kasus positif Covid-19 yang dinyatakan sehat secara klinis, saat ini menjalani isolasi dan perawatan di beberapa fasilitas isolasi.

Pemerintah setempat juga mencatat 12 orang meninggal.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan  belum bisa memastikan pemulangan WNI di Bangladesh.


"Bangladesh masih menerapkan lockdown. Tidak ada alternatif penerbangan keluar Bangladesh saat ini," kata Pelaksana Tugas (Plt)  Juru Bicara Kemlu RI,Teuku Faizasyah.

Menurutnya,  KBRI tengah memberikan pemahaman, dan informasi kepada masyarakat agar memaklumi kondisi tersebut.

Nantinya jika kondisi sudah membaik dan lockdown selesai diterapkan, kata Teuku, baru KBRI bisa memfasilitasi WNI yang ingin kembali ke Indonesia.

Bangladesh sendiri telah menerapkan kebijakan lockdown sejak 26 Maret 2020. Seluruh aktivitas kecuali sektor tertentu dilarang hingga 5 Mei nanti. (Foto : Kemlu)