Kemlu: 536 WNI di Luar Negeri Terinfeksi Corona

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 22 April 2020 | 14:28 WIB - Redaktur: Isma - 327


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan warga negara Indonesia (WNI), yang terinfeksi virus corona (Covid-19) di luar negeri bertambah menjadi 536 orang.

Berdasarkan data per Rabu (22/4/2020), dari 536 WNI sebanyak 24 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 126 lainnya telah sembuh.
 
Ratusan WNI positif corona itu tersebar di setidaknya 28 negara dan wilayah. 

"Perkembangan Covid-19 di dunia dan perlindungan WNI per Rabu (22/4/2020) pukul 08.00 WIB. Terdapat penambahan WNI yang sembuh dari #Covid19 di India, Inggris, Spanyol, dan Vatikan. Total WNI Terkonfirmasi Covid-19 di luar negeri adalah 536 orang: 126 orang sembuh, 24 orang meninggal, dan 386 orang dalam perawatan," bunyi cuitan Kemlu RI di Twitter.
 
Sejumlah 24 WNI positif corona yang meninggal di luar negeri itu terdiri dari sembilan orang di Amerika Serikat, dua orang di Arab Saudi, tiga orang di Belanda, dua orang di Inggris, dua orang di Malaysia, dua orang di Singapura, satu orang di Turki, dan tiga orang merupakan anak buah kapal pesiar.

WNI Anak Buah Kapal (ABK) kapal pesiar menjadi yang paling banyak tertular Covid-19 yakni mencapai 148 orang. Sejauh ini sejumlah 128 orang masih dalam perawatan, sementara 17 lainnya telah sembuh. Ratusan ABK itu diketahui bekerja pada setidaknya 120 kapal pesiar di seluruh dunia.

Selain ABK, WNI di Malaysia menjadi yang terbanyak kedua terpapar corona yakni mencapai 108 orang. Sejauh ini sejumlah 99 WNI positif corona dinyatakan dalam keadaan stabil dan tujuh lainnya telah dinyatakan sembuh.

Selain itu, sejumlah 75 WNI terinfeksi corona di India. Sebagian besar dari mereka merupakan peserta Jamaah Tabligh.

Kemlu RI menyatakan sejauh ini 26 WNI di India telah dinyatakan sembuh, sementara itu 49 lainnya dalam keadaan stabil.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan, sampai saat ini terdapat 717 WNI peserta Jamaah Tabligh di India. 

Sama seperti WNI Jamaah Tabligh di Pakistan, Menlu mengatakan sejauh ini seluruh WNI anggota organisasi itu di India tengah menjalani karantina. Puluhan WNI peserta Jamaah Tabligh di India juga tengah menghadapi proses hukum, karena dianggap melanggar aturan pembatasan pergerakan atau lockdown India.

Pengadilan India telah memenjarakan sepuluh WNI karena dinilai melanggar Undang-Undang Visa Warga Asing, dan Undang-Undang Tanggap Bencana 2005 di tengah situasi penguncian wilayah atau lockdown karena wabah corona.

Ia menegaskan saat ini pemerintah belum bisa melakukan proses evakuasi terhadap ratusan WNI tersebut. Namun,  pemerintah telah membuat rencana evakuasi. (Foto : Kemlu)