Terjadi Peningakatan Kasus Covid-19, Menkes Setujui PSBB di Banjarmasin

:


Oleh Putri, Minggu, 19 April 2020 | 23:59 WIB - Redaktur: Isma - 475


Jakarta, InfoPublik - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020. PSBB di Banjarmasin ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Coronavirus Disease (Covid-19).

Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.

“PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan. Selanjutnya Pemerintah Kota Banjarmasin wajib melaksanakan PSBB,” kata Menteri Terawan Minggu (19/4/2020).

Lanjut Menteri Terawan, serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.