Menteri Kesehatan Tetapkan PSBB untuk DKI Jakarta

:


Oleh Putri, Selasa, 7 April 2020 | 14:09 WIB - Redaktur: Untung S - 234


Jakarta, InfoPublik - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.

Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. PSBB di DKI Jakarta ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Coronavirus Disease (Covid-19).

“Di Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Menteri Terawan Selasa (7/4/2020).

Selanjutnya, kata Menteri Terawan Pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pada 1 April 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (Foto: Kemenkes).